Ket foto: Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam RI)
JAKARTA | Presesimedia.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) turun tangan meminta klarifikasi atas pengaduan warga korban kebakaran di DKI Jakarta yang hingga kini dinilai belum memperoleh kejelasan tindak lanjut.
Melalui surat resmi tertanggal 18 Desember 2025, Kemenko Polkam mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, agar menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan tersebut secara transparan.
Baca juga:
Presiden Prabowo Tinggalkan Pesan Integritas untuk Jaksa di Kejaksaan Agung https://presisimedia.com/presiden-prabowo-tinggalkan-pesan-integritas-untuk-jaksa-di-kejaksaan-agung/
Permintaan itu tertuang dalam surat Kemenko Polkam Nomor B-4934/KM.00/12/2025, yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah disampaikan sejak April 2025.
Baca juga:
https://presisimedia.com/pm-madina-penanganan-kasus-polsek-muara-batang-gadis-harus-utamakan-rasa-keadilan/
Pengaduan diajukan oleh seorang warga, yang meminta keadilan dan kepastian hukum terkait kebijakan pemberian rumah susun bagi warga terdampak kebakaran di wilayah DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kemenko Polkam telah meneruskan pengaduan tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta melalui surat Nomor B-1398/KM.00/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025.

Namun hingga akhir 2025, pemohon menyampaikan bahwa belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan maupun penyelesaian permasalahan dimaksud.
Atas kondisi tersebut, Kemenko Polkam kembali meminta laporan perkembangan sebagai bahan jawaban kepada masyarakat.
Dalam suratnya, Kemenko Polkam menegaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 dan Peraturan Menko Polkam Nomor 6 Tahun 2024, kementerian memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, serta pemantauan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Sementara itu, kebijakan teknis terkait perumahan dan rumah susun dalam kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi langkah tersebut, Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, mengapresiasi keterlibatan Kemenko Polkam dalam mengawal pengaduan masyarakat. Namun ia menilai, respons dari pemerintah daerah perlu lebih substansial.
“Kami mengapresiasi Kemenko Polkam yang konsisten mengawal laporan warga. Namun yang menjadi catatan penting adalah lambannya respons dari Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Perumahan,” ujar Ahmad Husein Batu Bara kepada Presesimedia.com, Rabu (18/12/2025)
Menurutnya, persoalan hunian bagi korban kebakaran tidak dapat dipandang semata sebagai urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga negara atas tempat tinggal yang layak serta kepastian hukum.
“Jika surat resmi dari kementerian koordinator belum ditindaklanjuti secara jelas, ini tentu menjadi catatan serius bagi kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah harus lebih responsif dan transparan,” tegasnya.
Ahmad Husein juga mendorong agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik guna menghindari spekulasi dan menurunnya kepercayaan masyarakat.
“Transparansi adalah kunci.
Kami berharap ada solusi konkret dan komunikasi terbuka kepada warga yang terdampak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Presesimedia.com belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta terkait tindak lanjut atas permintaan klarifikasi dari Kemenko Polkam.
Redaksi.
Tag
#Kemenko Polkam#Pemprov DKI Jakarta#Pengaduan Warga#Korban Kebakaran#Dinas Perumahan DKI Rusunawa#Transparansi Pemerintah#Pelayanan Publik#LSM P2NAPAS
