
Panyabungan, presesimedia.com.– Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial FL dan MW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., bersama Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., serta Tim Pidsus Kejari Madina.
Dua Pejabat Terlibat, Bukti Dianggap Cukup
Kasi Pidsus menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang kuat untuk menetapkan:
FL, Mantan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal
MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR pada Dinas pertanian
Plt. Kajari Madina, Yos Arnold Tarigan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti dan alat bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana PSR yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan produktivitas perkebunan rakyat.
Dana Rp 1,99 Miliar, Kerugian Negara Rp 488 Juta
Pada tahun anggaran 2021, Kelompok Tani SY menerima dana PSR sebesar Rp 1.996.722.000 untuk kegiatan peremajaan seluas 66,83 hektare dengan 29 anggota kelompok.
Namun, penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan program tidak mencapai target dan menimbulkan kerugian negara.
Hasil audit Kantor Akuntan Independen mencatat kerugian negara mencapai: > Rp 488.467.500
Penahanan Dimulai 3 Desember 2025
FL dan MW telah memenuhi panggilan penyidik, menjalani pemeriksaan intensif, serta pemeriksaan kesehatan. Keduanya kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Panyabungan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Kejaksaan Tegaskan Komitmen: Penanganan Masih Berlanjut
Yos Arnold Tarigan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan ditangani dengan tegas dan profesional.
> “Korupsi merugikan negara dan masyarakat. Kami tidak akan ragu menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Kasi Pidsus Herianto menambahkan bahwa tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain apabila nantinya ditemukan bukti tambahan.
Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor juga memastikan bahwa dua alat bukti yang sah telah ditemukan dan penyidik selanjutnya akan memfokuskan langkah pada pengembalian kerugian negara.
Penegakan Hukum Transparan, Jaga Kepercayaan Publik
Kejari Madina menegaskan komitmennya untuk terus membangun penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Masyarakat juga diajak turut serta mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal resmi Kejaksaan.
(SN)




