Kejari Madina Berhasil Pulihkan Rp200 Juta Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Desa

Mandailing Natal— Presesimedia.com. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pada Kamis (20/11/2025), Kejari Madina berhasil mengembalikan Rp200 juta kerugian negara dari dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muara Sipongi, Tahun Anggaran 2023.

Pemulihan ini berlangsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan dan dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Madina, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom., sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan.

Baca juga :

*Perkuat Literasi Hukum Pelajar, Kejari Madina Gelar Program Jaksa Cilik dan Jaksa Masuk Sekolah* 

 https://presisimedia.com/perkuat-literasi-hukum-pelajar-kejari-madina-gelar-program-jaksa-cilik-dan-jaksa-masuk-sekolah/

Penyerahan Uang Pengganti oleh Keluarga Terdakwa

Tim Penuntut Umum menerima penitipan uang pengganti dari Halimah, istri terdakwa Abdullah. Nilai yang diserahkan sebesar:

Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

Dari total kerugian negara sebesar Rp 251.439.560,-

Dana ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara atas kasus yang tengah berjalan di Kejari Madina.

Disetorkan ke Kas Negara

Setelah diterima, uang pengganti langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima dan disaksikan Kaur Pembinaan. Dana tersebut kemudian segera disetorkan ke Rekening RPL CKN Mandailing Natal di Kotanopan, memastikan transparansi dan akuntabilitas penuh dalam proses pemulihan.

Proses Berjalan Lancar dan Terbuka

Seluruh rangkaian penyerahan berlangsung aman dan tertib. Kegiatan ini diterima langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, Vinsensius Tampubolon, S.H., bersama jajaran Jaksa Pidsus.

Keberhasilan pemulihan keuangan negara ini sekaligus menunjukkan langkah tegas Kejari Madina dalam menindaklanjuti kasus korupsi Dana Desa serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab.

 

(S.N)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *