
(Keterangan Gambar Ilustrasi)
Warga Jakarta Barat, RL, melaporkan dugaan pengrusakan properti miliknya di Jl. Kincir Raya, dengan nomor Laporan Polisi resmi LPIB/158/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.
Jakarta – Presesimedia.com. Seorang warga Jakarta Barat, Rl (57), melaporkan dugaan pengrusakan barang miliknya yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di Jl. Kincir Raya No.17, Cengkareng Timur.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPIB/158/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, diterima pihak kepolisian pada 18 Januari 2026.
Menurut keterangan saksi, pelaku membuka rolling door dan merusak properti milik RL, dan diduga mengakui perbuatannya.
Pelapor berharap pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara cepat, transparan, dan tegas, sesuai Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan, agar memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Saya ingin keadilan ditegakkan dan properti warga terlindungi,” ujar RL.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya keamanan properti pribadi.
Pakar keamanan menyarankan agar warga memasang sistem pengamanan tambahan seperti CCTV, rolling door dengan kunci ganda, dan rutin memeriksa kondisi properti, terutama saat meninggalkan rumah atau usaha.
Upaya ini dinilai efektif mencegah kerugian akibat pengrusakan atau tindakan kriminal lain.
Redaksi.
