
Pasaman,- Presesimedia.com. Menanggapi pemberitaan yang beredar di UtamaPos.com mengenai dugaan keterlibatan aparat hukum dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kapolsek Duo Koto, Iptu Antoni Hasibuan, secara tegas membantah tudingan tersebut.
Melalui Hak Jawab resmi, Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Duo Koto tidak pernah mendukung, melindungi, ataupun membekingi aktivitas PETI. Ia menekankan pentingnya klarifikasi ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak termakan isu yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Lima Poin Klarifikasi Resmi Kapolsek Duo Koto
1. Tidak Ada Dukungan terhadap PETI
Polsek Duo Koto menegaskan komitmennya dalam menjalankan tupoksi Polri dengan melakukan razia, imbauan, serta penindakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.
2. Penanganan Lintas Sektor
Kapolsek menjelaskan, penanganan PETI membutuhkan kerja sama lintas sektor. Polsek tidak bekerja sendiri, melainkan bersinergi dengan Polres Pasaman, Polda Sumbar, dan pemerintah daerah untuk memastikan penindakan yang efektif.
3. Menindaklanjuti Insiden 2024
Terkait kasus meninggalnya operator excavator pada tahun 2024, Kapolsek memastikan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan berlandaskan alat bukti yang sah.
4. Polsek Terbuka terhadap Media
Menepis anggapan tertutupnya informasi, Kapolsek menegaskan Polsek Duo Koto selalu terbuka terhadap wartawan dan masyarakat. Jika terdapat kendala teknis dalam komunikasi, hal itu tidak dimaksudkan sebagai upaya menutup akses publik.
5. Komitmen Bersama Masyarakat
Polsek berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah nagari, serta masyarakat dalam pengawasan aktivitas tambang.
Penegasan untuk Masyarakat
“Hak Jawab ini kami sampaikan agar masyarakat mendapat informasi yang berimbang, sekaligus menepis persepsi keliru terhadap institusi Polri, khususnya Polsek Duo Koto,” ujar Kapolsek Iptu Antoni Hasibuan.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Pasaman untuk bersama-sama menolak aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan, membahayakan keselamatan jiwa, serta merugikan negara.
Mengedepankan Tupoksi Polri
Melalui klarifikasi ini, Polsek Duo Koto menegaskan kembali peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional. Upaya pemberantasan PETI, menurut Kapolsek, akan terus dilakukan secara konsisten dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ismail Hasan
Editor Redaksi Presesimedia.com



