
Jakarta – presesimedia.com
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru penanganan dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Dalam keterangannya, Kapolri menegaskan bahwa Polri telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka.
Kapolri menjelaskan, pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus telah dilakukan guna mempercepat penanganan kasus yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir di wilayah tersebut.
“Kemarin kami membentuk Satgas di Tapanuli. Perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan satu tersangka telah ditemukan,” ujar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jumat (12/12/2025).
Meski demikian, Kapolri belum mengungkap identitas tersangka. Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja mendalami fakta dan temuan di lapangan.
“Tim masih bekerja di lapangan. Nantinya akan dijelaskan lebih lanjut setelah Satgas menyelesaikan pendalaman,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam dugaan praktik illegal logging di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Temuan tersebut menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah resmi dimulai sejak Rabu (10/12/2025).
“Untuk lokasi Garoga dan Anggoli, penanganan kasus sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Selain Sumatera Utara, dugaan praktik pembalakan liar juga terdeteksi di wilayah Aceh. Tim Dittipidter Bareskrim Polri menemukan aktivitas penebangan dan pembukaan lahan yang diduga ilegal di hulu Sungai Tamiang, kawasan yang seharusnya berada dalam perlindungan lingkungan.
“Informasi awal menunjukkan adanya aktivitas illegal logging dan pembukaan lahan oleh masyarakat di hulu Sungai Tamiang,” ujar Irhamni, Selasa (9/12/2025).
Hasil pemeriksaan lapangan mengungkap adanya pola kerja yang terorganisasi. Para pelaku diduga memanfaatkan peningkatan debit air sungai untuk menghanyutkan kayu hasil tebangan. Kayu-kayu berukuran besar dipotong lebih kecil agar mudah terbawa arus.
“Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat air naik dengan mekanisme menyerupai rakit,” pungkas Irhamni.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan yang berdampak pada kerusakan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
(Humas Polri)
Editor: Redaksi presesimedia.com
—
TAGS:
Kapolri • Illegal Logging • Bareskrim Polri • Kejahatan Lingkungan • Sumatera Utara • Aceh • Banjir • Penegakan Hukum • Presesimedia



