
Jakarta, 9 Oktober 2025 – Laporan Khusus P2NAPAS Newsroom.
Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, menuai perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah Hendri disebut menerima uang sebesar Rp500 juta hasil penggelapan barang bukti dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNN Indonesia (9/10), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut bahwa pencopotan tersebut merupakan sanksi terberat yang dijatuhkan terhadap Hendri setelah melalui proses pemeriksaan internal. Ia menegaskan, langkah tersebut sudah sesuai dengan mekanisme penegakan disiplin di lingkungan Kejaksaan.
Namun, keputusan ini dinilai belum menjawab harapan publik terhadap konsistensi hukum dan transparansi etika aparatur penegak hukum. Sebab, dalam kasus yang sama, mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada September lalu.
“Perbedaan perlakuan hukum terhadap dua aparatur dalam satu perkara yang sama akan menimbulkan preseden buruk bagi keadilan publik,” ujar Ahmad Husein Batu Bara, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS), lembaga swadaya masyarakat yang aktif memantau integritas institusi penegak hukum.
Menurut Ahmad Husein, Kejaksaan Agung perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan pertimbangan hukum yang membuat Hendri hanya dikenai sanksi administratif tanpa proses pidana. Ia menilai transparansi semacam ini penting agar tidak muncul persepsi adanya standar ganda dalam penegakan hukum internal.
“Publik tidak menuntut vonis berat, tetapi menuntut keadilan yang konsisten. Jika satu jaksa dipidana dan lainnya tidak, Kejaksaan wajib menjelaskan alasannya agar kepercayaan masyarakat tidak luntur,” tambahnya.
P2NAPAS juga mendorong Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk membuka hasil pemeriksaan internal sebagai bentuk akuntabilitas lembaga. Lembaga tersebut menilai Kejaksaan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas hukum nasional, sehingga setiap langkah harus bebas dari kesan tebang pilih.
Dalam penutup pernyataannya, Ahmad Husein menegaskan bahwa P2NAPAS akan mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kejaksaan Agung RI guna meminta klarifikasi dan dasar pertimbangan hukum atas sanksi tersebut.
“Di era transparansi publik saat ini, keterbukaan bukan ancaman, melainkan kekuatan lembaga. Kejaksaan harus menjadi contoh bahwa penegakan hukum dimulai dari dalam tubuhnya sendiri,” ujarnya.
Tentang P2NAPAS:
Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) merupakan lembaga swadaya masyarakat nasional yang fokus pada pengawasan kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan integritas lembaga hukum.
Redaksi Presesimedia.com



