
Pasaman –presesimedia.com. Proyek Pembangunan Penguatan Tebing Batang Air Sungai Jernih di Kabupaten Pasaman menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan keterangan antara informasi di lapangan dan pernyataan pejabat teknis terkait.
Berdasarkan pantauan media pada 22 Desember 2025, di lokasi pekerjaan terpasang plank kegiatan resmi yang mencantumkan proyek tersebut berada di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

Dalam plank kegiatan tertulis bahwa pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Urusan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Permukiman, dengan nama kegiatan Pembangunan Penguatan Tebing Batang Air Sungai Jernih.
Proyek berlokasi di Kabupaten Pasaman, bersumber dari Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak Rp 611.523.642 dan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Plank juga mencantumkan Nomor Kontrak 04.41/PPKDA-SDA/IV/SPPBJ/XI-2025 tertanggal 20 November 2025, dengan pelaksana kegiatan CV. Putra Sulung. Selain itu, tertera imbauan Kawasan Tertib K3 yang mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) serta mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Secara fisik, pekerjaan berupa pembangunan dinding beton penguat tebing sungai terlihat masih berlangsung. Namun di lapangan, penguatan tebing tampak hanya dilakukan pada satu sisi sungai.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengendalian alur sungai dan potensi erosi di sisi berlawanan, mengingat lokasi berada di kawasan persawahan produktif dan dialiri sungai aktif.
Selain itu, masih terlihat sisa material pekerjaan di sekitar alur sungai. Dari sisi keselamatan, material batu tampak ditumpuk di bahu jalan yang merupakan bagian dari jalur Trans Sumatera, sementara rambu pengaman dan pembatas lalu lintas terlihat terbatas, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.

Terkait proyek tersebut, media melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Permukiman (Kabid Perkim) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Vicky. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa tidak ada proyek dari bidang yang dipimpinnya dengan nilai sekitar Rp600 juta di Kecamatan Panti.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah publik mengenai kejelasan unit kerja penanggung jawab proyek, kesesuaian data administrasi dengan informasi yang tercantum pada plank kegiatan, serta mekanisme pengawasan teknis di lapangan.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui instansi terkait dapat memberikan klarifikasi terbuka guna meluruskan informasi dan memastikan proyek penguatan tebing Sungai Jernih dilaksanakan secara transparan, aman, dan akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasaman.
Redaksi.


