
Foto: Permainan lempar gelang/lempar balon berhadiah di pasar malam yang berlokasi dekat Masjid Agung Nur Alanur, Lapangan Aek Godang, Panyabungan, Madina, Jumat (26/12/2025) malam. (S.N)
MADINA , Presesimedia.com — Dugaan praktik perjudian yang berkedok wahana pasar malam kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Ironisnya, aktivitas yang sarat unsur maysir tersebut justru berlangsung bebas hanya beberapa meter dari Masjid Agung Nur Alanur, tepatnya di Lapangan Aek Godang, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Jumat (26/12/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya berbagai permainan berhadiah seperti lempar gelang dan lempar balon yang mengandalkan keberuntungan serta spekulasi. Praktik ini dinilai memenuhi unsur perjudian karena peserta diwajibkan membayar untuk memperoleh peluang hadiah, tanpa jaminan keterampilan murni sebagai faktor penentu.
Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sebelumnya telah mengeluarkan fatwa dan imbauan bahwa permainan sejenis di pasar malam yang berbasis untung-untungan termasuk kategori judi dan hukumnya haram, karena bertentangan dengan prinsip syariah Islam.
Namun hingga kini, MUI Kabupaten Madina dinilai belum menunjukkan sikap atau pernyataan terbuka terkait keberadaan aktivitas tersebut, meski lokasinya berdampingan langsung dengan pusat ibadah umat Islam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai peran pengawasan moral dan sosial di daerah yang dikenal religius tersebut.
Situasi ini semakin kontras mengingat Madina baru-baru ini telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai wilayah darurat bencana banjir dan longsor. Di tengah keprihatinan dan upaya pemulihan masyarakat pascabencana, aktivitas hiburan yang diduga mengandung unsur maksiat justru berlangsung tanpa hambatan.
Tak hanya itu, minimnya respons dari organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kemasyarakatan (Ormas), serta elemen masyarakat sipil lainnya turut menjadi sorotan. Padahal, kelompok-kelompok tersebut selama ini diposisikan sebagai pilar kontrol sosial dan penjaga nilai-nilai moral di tengah masyarakat.
Aparat penegak hukum setempat pun terkesan belum mengambil langkah tegas. Tidak adanya tindakan atau penertiban menambah kesan bahwa praktik tersebut seolah dianggap wajar, meski berpotensi melanggar norma hukum, agama, dan ketertiban umum.
Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus makna julukan “Madina, Serambi Mekkahnya Sumatera Utara” yang selama ini melekat. Ketika praktik yang diduga bertentangan dengan nilai agama dibiarkan tumbuh di ruang publik, kepercayaan masyarakat terhadap institusi moral dan hukum pun perlahan terkikis.
Publik kini menanti ketegasan semua pihak terkait—baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun lembaga keagamaan—untuk memastikan bahwa nilai religius, hukum, dan keadilan sosial tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar ditegakkan di tengah kehidupan masyarakat.
(REDAKSI)


