
Jakarta – Presesimedia.com. Drama korupsi di Riau kembali pecah ke publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan suap dan fee proyek di Dinas PUPR PKPP. Modus yang dipakai disebut dengan istilah internal: “jatah preman”.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan jika temuan awal ini berasal dari aduan masyarakat. KPK menindaklanjuti laporan itu, hingga menelusuri pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda bersama enam Kepala UPT Wilayah I-VI pada Mei 2025.

Dari investigasi KPK, terungkap adanya permintaan fee oleh Gubernur Abdul Wahid sebesar 5 persen dari lonjakan anggaran jalan dan jembatan. Total dugaan fee yang disepakati untuk sang gubernur mencapai Rp 7 miliar.
> “Di internal PUPR PKPP, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” ujar Tanak, Rabu (5/11/2025).
Tercatat setidaknya tiga kali setoran dilakukan. Juni – November 2025 total penyerahan yang berhasil masuk mencapai Rp 4,05 miliar.
KPK lalu bergerak menangkap Abdul Wahid yang diduga sempat bersembunyi. Ia diamankan di sebuah kafe di Pekanbaru. Orang kepercayaannya Tata Maulana juga ikut ditangkap.
Tak hanya itu, saat penggeledahan rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, KPK menyita uang asing:

9.000 Poundsterling dan 3.000 USD – nilai setara Rp 800 juta.
Total barang bukti keuangan yang diamankan KPK dalam OTT ini mencapai Rp 1,6 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan tak lama setelah proses gelar perkara.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi kepala daerah jelang APBD 2026:
pola fee proyek dan jatah preman kembali jadi pola utama korupsi politik yang ditindak KPK.
(Redaksi.)




