
Jakarta — Presesimedia.com
Terpidana korupsi Surya Darmadi disebut berniat menghibahkan aset perkebunan kelapa sawit miliknya di Kalimantan Barat kepada pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Hal tersebut diungkapkan Handika Honggowongso, kuasa hukum Surya Darmadi, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, periode 2004–2022 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

> “Beliau ingin menghibahkan aset kebun dan pabrik kelapa sawit di Kalimantan Barat, dengan total nilai bersih sekitar Rp10 triliun,” ujar Handika kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurut Handika, langkah tersebut menunjukkan itikad baik kliennya untuk berkontribusi kepada negara.
> “Hibah itu akan diserahkan melalui Danantara, tujuannya membantu pemerintah,” tambahnya.
Meski demikian, Handika meminta agar pemerintah memberikan perlakuan hukum yang setara terhadap lahan-lahan milik Grup Duta Palma di Riau yang hingga kini masih bermasalah dengan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).
> “Kami berharap kebun-kebun yang belum memiliki SK pelepasan dan HGU dapat diselesaikan menggunakan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja, bukan melalui jalur pidana,” ujarnya.
Ia menilai, penyelesaian sengketa lahan seharusnya dilakukan secara administratif dengan pembayaran denda dan dana reboisasi, bukan lewat tindak pidana korupsi (Tipikor) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
> “Yang lain diselesaikan secara administratif, tapi Grup Duta Palma justru lewat Tipikor. Itu bentuk ketidakadilan,” tegas Handika.
Sebagai catatan, Surya Darmadi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung ditolak.
Kini, ia kembali menjadi terdakwa sebagai korporasi bersama PT Duta Palma Group yang membawahi tujuh perusahaan dalam perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Riau periode 2004–2022.
Redaksi.




