
Sumatera Barat, Presesimedia.com — Sorotan publik terhadap dugaan pengiriman 4.800 m³ kayu Meranti–Kruing asal Kepulauan Mentawai terus menguat setelah temuan tongkang bermuatan besar itu mencuat di berbagai kanal media nasional. Kasus ini kini menyeret nama Sumatera Barat karena menyangkut proses perizinan, legalitas dokumen, dan pengawasan distribusi kayu.
Pengamat kehutanan menilai, agar tidak menimbulkan spekulasi tambahan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar perlu tampil memberikan klarifikasi terbuka atas sejumlah pertanyaan kunci yang hingga kini belum terjawab.
Asal Kayu dan Izin Pemanenan Jadi Pertanyaan Utama

Publik mempertanyakan apakah benar kayu tersebut berasal dari Mentawai dan perusahaan mana yang tercatat sebagai pemegang izin. Informasi soal: jenis perizinan, nomor dan masa berlaku izin, serta legalitas pemanenan, dinilai penting untuk dipublikasikan secara transparan.
Legalitas Dokumen Angkutan Belum Terverifikasi Publik
Isu lain yang menguat adalah soal keabsahan dokumen angkutan, termasuk SKSHHK atau FAKB. Keselarasan antara volume dalam dokumen dan muatan tongkang dinilai krusial untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam rantai distribusi kayu.
Publik juga mempertanyakan siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan dan memverifikasi dokumen tersebut sebelum keberangkatan.
Pengawasan 2 November 2025: Sumbar Diminta Jelaskan
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengiriman kayu terjadi pada 2 November 2025 dari Mentawai. Hal ini memicu pertanyaan apakah:
ada pengawasan lapangan dari Dinas Kehutanan Sumbar, dan
apakah aktivitas pengiriman skala besar tersebut masuk dalam laporan resmi.
Koordinasi Lintas Provinsi Dipertanyakan
Temuan bahwa tongkang sempat terdampar menimbulkan pertanyaan baru: apakah Dinas Kehutanan Sumbar sudah menerima pemberitahuan dari provinsi lain atau permintaan konfirmasi dari aparat penegak hukum, termasuk Polda Lampung.
Minimnya informasi resmi memperkuat desakan publik agar pemerintah provinsi membuka proses koordinasi secara terang.
Dugaan Pelanggaran dan Perusahaan Dalam Radar Pengawasan
Publik juga menyoroti potensi ketidaksesuaian dokumen, kelebihan muatan, atau adanya perusahaan yang sedang masuk daftar pengawasan intensif terkait pemanfaatan hasil hutan di Mentawai.
Tanpa klarifikasi terbuka, isu-isu ini dikhawatirkan terus berkembang dan merugikan citra pengelolaan kehutanan Sumatera Barat.
Publik Desak Klarifikasi Resmi
Meluasnya pemberitaan kasus ini di tingkat nasional membuat tekanan terhadap Dinas Kehutanan Sumbar kian kuat. Publik meminta pemerintah segera:
mengeluarkan pernyataan resmi,
menjelaskan langkah penanganan, dan
memaparkan perbaikan sistem pengawasan serta perizinan kehutanan.
Transparansi dianggap menjadi langkah penting untuk meredam kegaduhan, menguatkan kepercayaan publik, dan memastikan tata kelola hutan berjalan sesuai aturan.
Tim Redaksi
