
Dua Koto, Pasaman — presesimedia.com.
Aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU Pertamina di Kecamatan Dua Koto menjadi sorotan publik.
Pasalnya, muncul indikasi pengisian BBM menggunakan jerigen secara bebas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM.
Berdasarkan dokumentasi lapangan pada 26 Desember 2025 sekitar pukul 11.24 WIB di SPBU Pertamina Nomor 15.263.108, terlihat aktivitas pengisian BBM yang tidak seluruhnya dilakukan langsung ke tangki kendaraan, melainkan menggunakan wadah jerigen, di tengah antrean kendaraan roda dua.

Praktik tersebut menimbulkan dugaan penyaluran BBM menyimpang, terutama apabila BBM yang diisikan merupakan BBM penugasan seperti Pertalite, yang distribusinya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tersebut diduga disertai pungutan atau upah tertentu, dengan besaran sekitar Rp13.000 per jerigen.
Upah tersebut diduga diberikan kepada pihak tertentu agar pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen dapat tetap dilayani di SPBU.
Apabila informasi ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan distribusi serta praktik percaloan BBM, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat luas.
Aktivis LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ismil Husni Lubis, yang juga Anggota DPP LSM P2NAPAS, menilai praktik pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU harus menjadi perhatian serius pihak terkait.
“Pengisian BBM menggunakan jerigen tidak bisa dilakukan secara bebas. Harus ada izin dan rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Jika praktik ini dibiarkan, sangat berpotensi disalahgunakan untuk penimbunan atau dijual kembali,” ujar Ismil Husni Lubis, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, selain berpotensi melanggar aturan penyaluran BBM, praktik tersebut juga membahayakan keselamatan dan mencerminkan lemahnya pengawasan pengelola SPBU.
“Pertamina Patra Niaga dan Dinas ESDM harus segera turun ke lapangan. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat penyaluran BBM yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Dalam dokumentasi yang diperoleh, tidak terlihat adanya papan informasi, izin khusus, maupun keterangan rekomendasi resmi terkait pengisian BBM menggunakan jerigen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi
