Hutan Kamang Baru Diterkam Pembalakan Liar: Publik Tagih Ketegasan Kapolres Sijunjung dan Dishut Sumbar

HUKUM & KRIMINAL202 Dilihat

Sijunjung – Presesimedia.com

Ratusan hektare hutan lindung di Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, terancam punah akibat maraknya dugaan praktik pembalakan liar. Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung terbuka, seakan tanpa hambatan. Mobil colt diesel sarat muatan kayu gelondongan melintas leluasa di jalanan, sementara aparat dan instansi terkait terkesan hanya jadi penonton.

Sabtu (20/9/2025), tim Mentengnews.com menemukan pergerakan kayu berdiameter besar keluar dari kawasan hutan. Kendaraan colt diesel yang disebut-sebut milik seorang warga bernama Antoni terlihat bolak-balik membawa kayu. Warga menyebut praktik ini bukan hal baru, melainkan sudah lama berlangsung.

“Mobil milik Antoni hampir setiap hari lewat. Polsek Kamang Baru seolah tutup mata. Apa ada permainan di balik ini?” ujar seorang warga dengan nada geram.

Nama Antoni berkali-kali disebut masyarakat sebagai aktor utama jaringan ilegal logging. Namun, hingga kini tak ada proses hukum berarti yang menyentuhnya. Fakta ini menimbulkan tanda tanya serius: apakah ada pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum?

Respons Aparat dan Dishut: Normatif, Minim Aksi

Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Herbansyah, saat dikonfirmasi Minggu (21/9) menyebut pihaknya akan mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Verdinan Asmin, hanya menjawab singkat:

> “Terima kasih informasinya, kami pulbaket dulu…

Respons normatif ini dinilai publik tidak cukup. Publik menagih aksi nyata, bukan sekadar jawaban basa-basi.

Desakan Publik: Tangkap, Bukan Sekadar Pantau

Masyarakat kini mendesak Kapolres Sijunjung turun langsung ke lapangan. Penindakan tegas dianggap sebagai harga mati untuk menyelamatkan hutan Kamang Baru dari kehancuran.

> Tangkap pelaku dan penadah kayunya! Jangan biarkan hutan kami habis hanya karena aparat menutup mata,” kata seorang warga.

Investigasi Mentengnews.com juga menemukan tumpukan kayu dalam jumlah besar di sebuah sawmill yang disebut milik Antoni. Fakta ini memperkuat dugaan adanya bisnis terorganisir yang berjalan mulus tanpa sentuhan hukum.

Baca juga:

*Dishut Sumbar Sibuk Pulbaket, Hutan Kamang Baru Terus Digerogoti* 

 https://presisimedia.com/dishut-sumbar-sibuk-pulbaket-hutan-kamang-baru-terus-digerogoti/

Padahal, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jelas mengancam pelaku pembalakan liar dengan 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Kritik Tajam: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Fenomena pembalakan liar di Kamang Baru memperlihatkan ironi penegakan hukum: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Warga kecil kerap ditindak hanya karena membawa sebatang kayu, sementara para pemain besar justru leluasa menggerogoti hutan lindung.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya bukan sekadar hilangnya hutan, tetapi juga runtuhnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

 

Pesan Publik Jelas: Kapolres Sijunjung dan Dishut Sumbar jangan hanya bicara koordinasi dan pulbaket. Saatnya tindakan nyata: tutup jalur ilegal logging, sita kayu, tangkap pelaku, dan bongkar siapa beking di balik bisnis hitam ini.

(Ismail Hasan )

Editor Presesimedia.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *