Hibah Escavator KKP Diduga Jadi “Alat Bisnis Terselubung” Kelompok Tani di Pasaman

DAERAH61 Dilihat

Pasaman – Presesimedia.com
Publik kembali digegerkan oleh dugaan penyalahgunaan hibah negara. Sebuah escavator yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI kepada Kelompok Tani Perikanan Saiyo Saolo di Nagari Lansekkadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman pada 30 November 2021, kini menuai tanda tanya besar.

LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) melalui surat resmi bernomor 021/P2NAPAS/IX/2025 meminta klarifikasi terbuka terkait dugaan praktik menyimpang dalam pemanfaatan escavator hibah tersebut.

Dugaan Penyalahgunaan Hibah

Alih-alih difungsikan untuk mendukung penguatan sektor perikanan rakyat, escavator tersebut justru diduga dipakai dalam aktivitas pengerukan Sungai Air Hangat yang tidak jelas siapa kontraktor maupun sumber anggarannya. Fakta lapangan memperkuat dugaan bahwa hibah negara ini “disulap” menjadi instrumen proyek di luar tujuan awal.

Disewakan dengan Tarif Rp450 Ribu/Jam

Lebih mencengangkan, ketua kelompok tani sendiri disebutkan pernah mengakui bahwa escavator dimanfaatkan sebagai unit sewa dengan tarif sekitar Rp450.000 per jam. Pertanyaan besar pun muncul: ke mana aliran dana hasil sewa tersebut? Apakah masuk kas kelompok? Atau justru masuk ke kantong pihak tertentu?

Transparansi yang Gelap

Hingga kini, publik sama sekali belum mendapat akses laporan keuangan resmi mengenai:

Total jam kerja escavator sejak 2021 hingga 2025,

Akumulasi pendapatan hasil penyewaan,

Mekanisme pencatatan serta pemanfaatan dana hasil sewa.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, hingga UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan setiap penggunaan dana publik dilaporkan secara transparan.

LSM P2NAPAS Menohok: Jangan Jadi Alat Bisnis Gelap

Ketua Umum DPP LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa hibah negara bukanlah warisan pribadi, melainkan aset publik yang wajib dipertanggungjawabkan.

> “Kami ingin memastikan escavator hibah KKP ini tidak berubah menjadi ‘alat bisnis terselubung’ yang justru merugikan rakyat. Semua pihak harus mengingat: setiap rupiah uang negara ada konsekuensi hukum bila diselewengkan,” tegasnya.

 

Desakan Klarifikasi dan Investigasi

Melalui surat resminya, P2NAPAS meminta kelompok tani menjawab empat pertanyaan kunci:

1. Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan hasil pemanfaatan escavator hibah?

2. Apakah ada laporan keuangan resmi sejak 2021–2025?

3. Benarkah escavator dipakai untuk pengerukan Sungai Air Hangat? Jika ya, atas dasar perjanjian apa?

4. Apa jaminan hibah ini tidak dialihkan menjadi mesin bisnis kelompok tertentu?

Tidak berhenti di situ, tembusan surat juga dikirimkan kepada Menteri KKP RI, Bupati Pasaman, DPRD Pasaman, BPK, Kejaksaan Negeri, hingga Polres Pasaman. Artinya, kasus ini bukan lagi sekadar isu internal, tetapi sudah masuk ranah pengawasan penegak hukum.

Publik Menanti Kejelasan

Kasus hibah escavator ini menjadi cerminan serius bagaimana akuntabilitas pengelolaan hibah negara masih rapuh di tingkat kelompok masyarakat. Transparansi dan laporan keuangan yang semestinya terbuka justru hilang ditelan praktik abu-abu.

Publik kini menunggu: apakah kelompok tani Saiyo Saolo akan berani membuka laporan pertanggungjawaban secara jujur? Atau justru membiarkan isu ini bergulir menjadi dugaan korupsi yang berujung pada meja hijau?

Ismail Hasan.

Editor Redaksi Presesimedia.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *