HGU PT. Rendi Permata Raya Dipersoalkan, Aktivis Desak Pemerintah Segera Bertindak


Sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa Mandailing Natal menilai HGU perusahaan cacat hukum dan merugikan petani serta masyarakat adat. Transparansi BPN dan Pemkab kini menjadi sorotan publik.

Mandailing Natal – Kontroversi seputarHak Guna Usaha (HGU) PT. Rendi Permata Raya di Desa Singkuang, Kecamatan MBG, memicu desakan serius dari organisasi pemuda dan mahasiswa di Mandailing Natal. Mereka menilai HGU yang diterbitkan perusahaan tersebut berpotensi cacat hukum dan merugikan masyarakat adat serta petani yang selama ini mengelola lahan.

Aktivis dan pemuda menuntut peninjauan ulang HGU secara menyeluruh, bahkan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran hukum. Mereka juga meminta pembentukan Tim Pengukuran Ulang HGU yang melibatkan BPN dan perwakilan masyarakat, agar batas wilayah HGU jelas dan potensi konflik agraria dapat diminimalkan.

Kritik juga diarahkan ke Tim Monitoring dan Evaluasi Khusus (Monevsus) yang dibentuk Bupati Mandailing Natal. Tim ini dinilai tidak maksimal karena tidak melakukan peninjauan langsung ke lahan yang diklaim perusahaan, sehingga menimbulkan kekhawatiran hak rakyat terabaikan.

Menanggapi tuntutan tersebut, BPN Mandailing Natal menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan dan menjadikan HGU PT. Rendi Permata Raya sebagai perhatian khusus, terutama terkait hak masyarakat di sekitar wilayah HGU.

Tuntutan ini akan kami jadikan perhatian serius, terutama yang menyangkut hak-hak masyarakat sekitar,” ujar perwakilan BPN.

Meski begitu, organisasi pemuda dan mahasiswa menekankan bahwa pemerintah dan BPN tidak perlu menunggu data dari masyarakat untuk mengetahui subjek dan objek lahan. Menurut mereka, pengawasan HGU seharusnya menjadi tanggung jawab negara dan perusahaan sejak awal.

Pengamat hukum agraria menilai, jika HGU terbukti cacat, baik perusahaan maupun pemerintah daerah menghadapi risiko sengketa hukum, kerugian sosial, dan potensi konflik agraria. Situasi ini menegaskan urgensi transparansi dan tindakan cepat untuk mencegah dampak yang lebih luas.

Organisasi pemuda dan mahasiswa menegaskan akan mengawal proses ini secara kritis, menuntut pemerintah dan BPN bekerja terbuka, serta memastikan HGU PT. Rendi Permata Raya tidak merugikan hak rakyat dan masyarakat adat.

(SN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *