foto : Ilustrasi.
Grobogan, Jawa Tengah – Presisimedia.com . Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, diduga berlangsung tanpa izin resmi dan kebal hukum. Meski banyak dikeluhkan warga, kegiatan ini terus berjalan menggunakan alat berat hingga saat ini (24 Februari 2026).
Fenomena ini memicu keprihatinan warga sekitar. Salah satu warga yang enggan disebut identitasnya menyampaikan:
“Penambangan ini sangat meresahkan masyarakat. Selain menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.”
Warga tersebut menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap tambang yang diduga ilegal.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Tanpa izin, kegiatan ini termasuk ilegal dan seharusnya menjadi perhatian serius aparat terkait.
Selain masalah legalitas, warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Alat berat yang digunakan di lokasi penambangan disinyalir memakai solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu, bukan untuk kegiatan komersial ilegal. Hal ini menurut warga merupakan pelanggaran serius yang perlu ditindak tegas.

Seorang warga menambahkan:
“Ini bukan hanya soal izin tambang, tapi juga menyangkut kerusakan lingkungan, penyalahgunaan subsidi, dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.”
Warga menuntut agar pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Tambang ilegal di Desa Dokoro yang diduga dikelola oleh inisial FIT harus ditertibkan sesuai ketentuan hukum agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.
(Tim Redaksi Jateng)
