
Jakarta – presesimedia.com. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penerbitan sekitar 313 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah ESDM menyelesaikan konsultasi penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama Komisi XII DPR RI.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, usulan penerbitan IPR berasal dari pemerintah daerah melalui para gubernur. Dari 24 provinsi yang mengajukan perubahan wilayah pertambangan, 13 provinsi telah menyampaikan data secara lengkap dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.
“Dalam sistem pertambangan terdapat wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah usaha pertambangan khusus. Banyaknya usulan dari daerah menjadi dasar dilakukan konsultasi dengan Komisi XII DPR RI,” ujar Yuliot dalam rapat di DPR, Kamis (29/1/2026).
Sebagai dasar hukum, penerbitan IPR tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. “Legalitasnya akan ditetapkan melalui Kepmen,” tegas Yuliot.
Tiga Provinsi Penerima WPR Terbanyak
Berdasarkan bahan paparan Kementerian ESDM, terdapat 313 blok WPR yang telah dan akan ditetapkan setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi. Tiga provinsi dengan jumlah WPR terbanyak meliputi:
Kalimantan Tengah: 129 blok WPR
Sumatra Barat: 121 blok WPR
Sulawesi Utara: 63 blok WPR
Di Sumatra Barat, 121 blok WPR tersebut mencakup komoditas mineral logam, emas, batuan, dan sirtu yang tersebar di sejumlah kabupaten, antara lain:
Kabupaten Dharmasraya: 35 blok (1.354 Ha)
Kabupaten Sijunjung: 31 blok (1.257,52 Ha)
Kabupaten Solok: 17 blok (1.114,90 Ha)
Kabupaten Pasaman: 12 blok (880,88 Ha)
Kabupaten Solok Selatan: 10 blok (439,58 Ha)
Kabupaten Pasaman Barat: 7 blok (593,62 Ha)
Kabupaten Agam: 5 blok (25,94 Ha)
Kabupaten Tanah Datar: 4 blok (31,41 Ha)
Dorong Legalitas dan Kesejahteraan
Penerbitan ratusan IPR ini diharapkan dapat memperkuat legalitas pertambangan rakyat, meningkatkan perlindungan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat penambang di daerah.
Kementerian ESDM menegaskan, seluruh proses penetapan WPR dan penerbitan IPR akan tetap mengacu pada prinsip good mining practice, tata kelola yang akuntabel, serta pengawasan berkelanjutan.
Redaksi.





