DPP KPK TIPIKOR Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Dana PI PT Riau Petroleum: “Publik Berhak Tahu!”

Lembaga pengawasan antikorupsi menilai lambannya transparansi penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi Rp 3,5 triliun di PT Riau Petroleum mencederai hak publik atas informasi dan akuntabilitas negara.

 

Jakarta, — Presesimedia.com

Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) menegaskan keprihatinannya terhadap belum adanya kejelasan dari lembaga penegak hukum atas dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) di PT Riau Petroleum (Perseroda).

Dalam surat resmi bernomor 118/PI/DPP-KPK TIPIKOR/X/2025, lembaga ini meminta KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Riau memberikan klarifikasi hukum atas pemberitaan media daring yang menyinggung potensi penyimpangan dana PI mencapai Rp 3,5 triliun sejak 2021 hingga 2023.

Wakil Ketua Intelijen dan Investigasi DPP KPK TIPIKOR, Drs. Yasona Sitepu, mengatakan permintaan ini merupakan langkah moral dan konstitusional agar penegakan hukum berjalan transparan.

> “Kami tidak sedang menggiring opini, kami menuntut kejelasan. Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum kasus Riau Petroleum ini. Diamnya lembaga penegak hukum hanya menimbulkan spekulasi dan melemahkan kepercayaan rakyat,” tegas Yasona.

Landasan Hukum Permintaan Informasi

Permohonan klarifikasi tersebut mengacu pada PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas informasi publik.

Selain itu, PERKI No. 1 Tahun 2020 juga mewajibkan badan publik, termasuk BUMN dan BUMD, untuk membuka informasi hukum yang relevan dengan penggunaan dana publik.

DPP KPK TIPIKOR menilai, kasus dugaan penyimpangan dana PI di PT Riau Petroleum harus diperlakukan sebagai isu nasional karena melibatkan dana daerah dalam jumlah besar dan menyangkut nama baik institusi pemerintahan.

Sikap Tegas Lembaga

Dalam rilis resminya, DPP KPK TIPIKOR menyampaikan tiga poin utama:

1. Meminta klarifikasi hukum tertulis dari KPK, Kejagung, dan Kejati Riau mengenai perkembangan penanganan kasus PI PT Riau Petroleum.

2. Mendorong keterbukaan informasi publik dalam setiap proses hukum yang menyangkut kepentingan rakyat dan pengelolaan dana daerah.

3. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawasi dan melaporkan bila menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran publik.

> “Hukum yang tertutup hanya melahirkan kecurigaan. Kami tidak mencari sensasi, kami menjaga marwah transparansi dan integritas lembaga negara,” ujar Yasona Sitepu dalam pernyataan penutupnya.

Kasus dugaan korupsi dana PI PT Riau Petroleum menjadi cermin betapa pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan kekayaan daerah. Penegakan hukum yang tidak transparan sama saja menutup ruang keadilan.

DPP KPK TIPIKOR menegaskan: transparansi adalah bagian dari keadilan — dan keadilan tidak boleh ditunda.

 

🕊️ Editor:  Redaksi Presesimedia.com

📍 Sumber: Surat DPP KPK TIPIKOR Nomor 118/PI/DPP-KPK TIPIK

OR/X/2025

📅 Tanggal Rilis: 13 Oktober 2025

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *