Presesimedia.com | Lubuk Sikaping — Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan redaksi media cetak dan media online terkait Kerja Sama Media Tahun Anggaran 2026.
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat Nomor 480/IKP-Diskominfo/2026 tertanggal 24 Januari 2026 atau bertepatan dengan 1 Syaban 1447 H, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman, Fatrizoni, SH, M.St.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kerja sama publikasi informasi pembangunan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi kerja sama publikasi pemerintah daerah, serta mengacu pada Peraturan Bupati Pasaman Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan.
Diskominfo Pasaman meminta pimpinan redaksi media untuk menyampaikan penawaran kerja sama publikasi dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3), yaitu:
Surat Penawaran Kerja Sama
Surat Tugas, Profil Media, Kartu Pers,KTP, NPWP, Surat Izin Usaha, Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Rekening Bank Nagari,Akta Notaris
Surat penawaran kerja sama ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Nomor 40, Lubuk Sikaping, dan paling lambat diterima pada 23 Februari 2026 untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa keterlambatan penyampaian penawaran tidak dapat diproses lebih lanjut.
Surat ini ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sebagai laporan.
Redaksi.




