Jakarta — presesimedia.com Perbedaan data riwayat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tercantum dalam sejumlah dokumen resmi negara kembali memunculkan perhatian publik.
Ketidaksamaan tersebut ditemukan antara data yang ditampilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Berita ANTARA, serta laman resmi pemerintah daerah, hal tersebut dikutif dari buku Gibran And Game, Wapres Tak Lulus SMA oleh Rismon Hasiolan Sianipar.

Perbedaan ini tidak berkaitan dengan keabsahan hukum pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden, melainkan menyangkut konsistensi administrasi dan akurasi informasi publik, khususnya terkait kronologi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi luar negeri yang disajikan oleh lembaga negara.
Berdasarkan penelusuran data, KPU dan Kementerian Sekretariat Negara mencatat bahwa Gibran menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di Surakarta, kemudian melanjutkan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah itu, ia disebut melanjutkan pendidikan tinggi di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan University of Technology Sydney (UTS), Australia.
Namun, infografik resmi Kantor Berita ANTARA menampilkan urutan pendidikan tinggi yang berbeda, dengan mencantumkan MDIS dan UTS tanpa penjelasan mengenai UTS Insearch atau UTS College. Dalam sistem pendidikan Australia, UTS Insearch dikenal sebagai lembaga jalur persiapan akademik (pathway) menuju universitas, bukan sebagai universitas penuh.
Sementara itu, laman resmi Prokompim Pemerintah Kota Surakarta menyebut bahwa Gibran lulus dari MDIS pada 2007 dan kemudian melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch hingga 2010. Penyajian ini dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir karena secara akademik program Insearch umumnya diperuntukkan bagi calon mahasiswa sarjana, bukan lulusan sarjana.
Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, menilai perbedaan data antar lembaga negara tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Yang kami soroti bukan aspek pidana atau legalitas jabatan. Ini murni soal konsistensi data negara. Jika satu pejabat publik memiliki beberapa versi riwayat pendidikan di dokumen resmi, maka negara berkewajiban menghadirkan satu penjelasan yang utuh dan mudah dipahami publik,” ujar Ahmad Husein.
Ia menegaskan, transparansi justru menjadi bentuk perlindungan bagi pejabat publik. “Klarifikasi yang jelas dan seragam akan menutup ruang spekulasi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” katanya.
LSM P2NAPAS sendiri merupakan organisasi masyarakat sipil yang aktif melakukan pemantauan kebijakan publik dan transparansi pemerintahan. Selama ini, P2NAPAS dikenal kerap menyampaikan kajian, laporan, dan surat konfirmasi kepada instansi pemerintah dengan merujuk pada dokumen resmi negara seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Di bawah kepemimpinan Ahmad Husein Batu Bara, P2NAPAS menempatkan diri sebagai mitra kritis pemerintah yang bekerja dalam koridor hukum dan konstitusi. Organisasi ini menegaskan bahwa kritik yang disampaikan berangkat dari prinsip praduga baik dan bertujuan mendorong perbaikan tata kelola informasi publik.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka telah diverifikasi dan dinyatakan sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Sejumlah media nasional dan internasional juga telah memuat klarifikasi dari pihak Gibran maupun institusi pendidikan terkait yang menyatakan bahwa dokumen akademiknya valid.
Meski demikian, publik dan kalangan masyarakat sipil menilai perlunya satu narasi resmi negara yang terstandardisasi agar data biografis pejabat publik disajikan secara akurat, konsisten, dan sesuai terminologi pendidikan internasional.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
(Ismil Husni)
