
Pasaman — Presesimedia.com.. Hingga pertengahan November 2025, anggaran Dana Hibah Pendidikan Kabupaten Pasaman tak kunjung cair. Sejumlah lembaga pendidikan seperti pesantren, MAN, MTsN, SMK swasta, hingga SMA swasta kini menjerit menunggu janji realisasi dari pemerintah daerah yang tak kunjung pasti.
Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hibah pendidikan merupakan salah satu komponen penting yang menyokong jalannya proses belajar di lembaga swasta dan keagamaan. Namun hingga kini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Pasaman belum mampu memberikan kepastian kapan dana tersebut benar-benar akan dicairkan.

Dalam konfirmasi yang diterima redaksi, BKD beralasan bahwa untuk sekolah negeri, kemampuan keuangan daerah hanya memungkinkan realisasi sebesar 50 persen, sedangkan bagi sekolah swasta direncanakan 100 persen, namun pencairannya “masih harus berkoordinasi dengan Bagian Kesra.
“Untuk pendidikan gratis yg sekolah negeri sesuai kemampuan keuda hanya mampu di realisasikan sebesar 50 % sedangkan yg swasta rencana 100 % sesuai rencana untuk proses pencairan kiranya berkoordinasi dg bagian Tks kesra” tulis Teguh S selaku Kepala Bakeuda Kabupaten Pasaman. (13/10)
Alasan ini tentu menimbulkan pertanyaan logis: Mengapa koordinasi internal antarbadan pemerintah daerah bisa tersendat sedemikian rupa hingga menunda hak lembaga pendidikan selama berbulan-bulan?
Keterlambatan pencairan ini mengindikasikan lemahnya manajemen fiskal dan koordinasi birokrasi di tubuh Pemkab Pasaman. Padahal, sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah, dana hibah bersifat prioritas sosial, dan keterlambatannya bisa berdampak langsung terhadap keberlangsungan kegiatan belajar, operasional lembaga, bahkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Publik kini mulai mempertanyakan komitmen dan akuntabilitas BKD Pasaman dalam mengelola dana pendidikan yang notabene menyentuh urat nadi pembangunan sumber daya manusia. Apalagi, sejumlah lembaga penerima mengaku telah melengkapi seluruh berkas administrasi sejak pertengahan tahun, namun tetap tidak mendapat kejelasan tahap pencairan.
Beberapa pemerhati pendidikan menilai, BKD semestinya tidak berlindung di balik dalih teknis atau “menunggu koordinasi antarbagian.” Dalam konteks tanggung jawab publik, keterlambatan seperti ini justru mencerminkan lemahnya sense of urgency aparatur dalam mengelola keuangan rakyat.
Transparansi pun dipertanyakan. Hingga kini, belum ada publikasi resmi dari BKD terkait daftar lembaga penerima hibah pendidikan tahun 2025, termasuk besaran dana dan status pencairannya. Padahal, keterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang dan indikator kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Kritik publik semakin tajam ketika diketahui bahwa sebagian besar lembaga pendidikan swasta sangat bergantung pada bantuan hibah untuk menutup biaya operasional menjelang akhir tahun. “Kami hanya berharap pemerintah daerah sadar, bahwa di balik angka dan laporan keuangan itu ada ribuan siswa dan guru yang menggantungkan harapan,” ujar salah satu kepala sekolah yang enggan disebut namanya.
Kini, sorotan mengarah pada Kepala BKD dan jajaran eksekutif Pemkab Pasaman. Publik menanti langkah konkret, bukan alasan administratif. Jika hingga akhir tahun anggaran dana hibah tak juga cair, maka konsekuensinya bukan hanya kegagalan manajerial, tetapi juga potensi kehilangan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Pendidikan adalah investasi masa depan — dan ketika investasi itu tersendat karena lemahnya komitmen birokrasi, yang terancam bukan hanya lembaga, tetapi juga generasi.
(Tim Redaksi Presesimedia.com)




