
Jakarta – Pressesimedia.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat (7/11/2025). Uang tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, uang itu merupakan bagian dari aliran dana terkait dugaan suap agar jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo tidak diganti. Total setoran yang diduga diberikan Yunus Mahatma mencapai Rp 1,25 miliar.

Rincian aliran dana tersebut antara lain:
Februari 2025: Rp 400 juta kepada Bupati Sugiri melalui ajudan
April–Agustus 2025: Rp 325 juta kepada Sekda Ponorogo Agus Pramono
November 2025: Rp 500 juta ke Sugiri melalui kerabatnya
Tidak berhenti pada suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan fee proyek RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai 10 persen dari nilai pekerjaan Rp 14 miliar, atau sekitar Rp 1,4 miliar yang juga mengalir kepada Sugiri melalui pihak perantara.

Selain itu, Sugiri diduga menerima gratifikasi lain sebesar Rp 225 juta dalam rentang 2023–2025, serta Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan empat tersangka yaitu:
– Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
– Agus Pramono (Sekda Ponorogo)
– Yunus Mahatma (Dirut RSUD Harjono Ponorogo)
– Sucipto (Rekanan RSUD Ponorogo)

Ketua Umum LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman, Ahmad Husein Batu Bara menilai kasus ini bukan sekadar persoalan personal atau individu pejabat, namun cermin bahwa masih ada pola budaya jabatan yang diperdagangkan di level pemerintahan daerah.
“Ini bukan hanya soal uang Rp 500 juta atau Rp 1,25 miliar. Ini soal bagaimana kualitas tata kelola jabatan publik kita dibangun. Ketika jabatan di sektor kesehatan saja bisa dinegosiasikan, maka risiko integritas belanja daerah akan terus membesar dan merusak trust capital,” kata Ahmad Husein Batu Bara.
Ia menegaskan, sektor kesehatan daerah tidak boleh dikelola dengan mindset transaksional, karena dampaknya langsung jatuh ke masyarakat.
“P2NAPAS mendorong KPK dan seluruh aparat penegak hukum terus membuka jaringan alur risiko ini sampai ke akar, bukan berhenti pada aktor yang tertangkap saja. Kita ingin governance daerah bertransformasi, bukan sekadar penindakan seremonial,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh kepala daerah di Indonesia menjadikan kasus Ponorogo ini sebagai peringatan bahwa tata kelola jabatan dan pengadaan harus kembali pada prinsip transparansi, kompetensi, dan akuntabilitas.
“Negara akan kalah bila jabatan adalah komoditas. Dan publik akan menang bila integritas menjadi standar,” tutupnya.
(Redaksi)






