
Padang – Presesimedia.com. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat resmi menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi pada layanan perubahan spesimen rekening dan penggantian buku tabungan di BRI Cabang Khatib Sulaiman dan BRI Unit Lubuk Buaya. Namun hingga saat ini, tindak lanjut dari pihak BRI dinilai belum terlihat, sehingga memunculkan perhatian publik dan sejumlah pemangku kepentingan.
LHP bernomor T/0406/LM.23-03/0250.2023/VII/2025, yang dirilis pada 16 Juli 2025, menyimpulkan adanya tiga bentuk maladministrasi, yakni:
Penyimpangan prosedur,
Tidak diprosesnya penggantian buku tabungan, serta
Tidak diprosesnya perubahan spesimen rekening atas nama STIH Padang, lembaga yang secara hukum berada di bawah kepemilikan YPKM Indonesia.
Ombudsman juga telah meminta pimpinan BRI Cabang Khatib Sulaiman dan BRI Unit Lubuk Buaya hadir langsung menerima LHP tersebut. Undangan resmi ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dengan tembusan kepada Ketua Ombudsman RI, Direksi BRI Pusat, dan Pimpinan BRI Wilayah Padang.

Pelapor, Davip Maldian, menyampaikan bahwa hingga kini tidak ada balasan resmi dari pihak BRI.
“Tidak ada satu pun balasan terkait korektif Ombudsman. Ini mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap ketentuan pelayanan publik. Saya mempertimbangkan langkah hukum,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Merespons tidak adanya tindak lanjut dari pihak bank, LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) melayangkan surat klarifikasi resmi kepada BRI Cabang Khatib Sulaiman. Surat bernomor 02./P2NAPAS/SK/XI/2025 tersebut meminta penjelasan tertulis mengenai empat poin utama:
1. Kronologi lengkap layanan yang tidak diproses pada 18 September 2023.
2. Dasar administrasi yang menyebabkan perubahan spesimen dan penggantian buku tabungan tidak dilakukan.
3. Tindak lanjut BRI terhadap korektif Ombudsman.
4. Kepastian waktu penyelesaian layanan bagi pihak YPKM Indonesia.

Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga integritas layanan publik di sektor perbankan.
> “BRI adalah bank besar dengan standar layanan tinggi. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas sangat penting. Kami menunggu penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berlarut,” ujarnya.
P2NAPAS memberikan waktu 7 hari kerja bagi BRI untuk menyampaikan jawaban tertulis. Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI c.q Komisi XI, Direksi BRI Pusat, Ombudsman RI, dan Pimpinan BRI Wilayah Padang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Presesimedia.com masih berupaya menghubungi pihak BRI untuk memperoleh konfirmasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi BRI guna memastikan pemberitaan yang berimbang serta memberikan kesempatan bagi pihak bank menyampaikan tanggapan maupun langkah perbaikan yang sedang dilakukan.
Ismail Hasan
Editor Redaksi Presesimedia.com



