Oleh Iskandar Sitorus
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Jakarta -Presesimedia.com. Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dalam pengambilalihan kembali lahan perkebunan sawit menunjukkan capaian yang signifikan secara administratif. Ribuan hektare lahan berhasil dikuasai negara, dan sebagian—sekitar 20 persen—mulai dialokasikan sebagai kebun plasma untuk masyarakat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkebunan.
Salah satu realisasi tersebut terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, yang disampaikan sebagai bagian dari komitmen negara memenuhi kewajiban sosial perkebunan.
Namun di balik capaian tersebut, terdapat dinamika hukum dan sosial yang perlu menjadi perhatian serius pembuat kebijakan.
Gugatan Masyarakat yang Masih Berjalan
Pada saat penyerahan plasma dilakukan, terdapat dua gugatan aktif di pengadilan yang melibatkan Satgas PKH dan APN, masing-masing:
Gugatan masyarakat adat Simangambat di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, yang terdaftar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Gugatan masyarakat adat di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II.
Kedua gugatan tersebut memiliki substansi yang serupa, yaitu tuntutan pemenuhan hak plasma 20 persen yang dinilai belum direalisasikan, baik pada masa pengelolaan oleh perusahaan sebelumnya maupun setelah pengambilalihan oleh negara.
Yang menjadi perhatian, penyerahan plasma di Rokan Hulu justru tidak diberikan kepada komunitas masyarakat yang sedang menempuh jalur hukum, melainkan kepada kelompok lain di wilayah yang sama.
Risiko Kebijakan di Tengah Proses Hukum
Dari perspektif tata kelola, langkah ini menimbulkan persepsi ambivalensi kebijakan. Di satu sisi, negara menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi perkebunan. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi dipandang belum sepenuhnya terintegrasi dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Situasi ini dapat memunculkan pertanyaan strategis:
apakah kebijakan administratif seharusnya dijalankan secara paralel tanpa menunggu kepastian hukum, atau justru dikonsolidasikan agar tidak menimbulkan interpretasi ketidaksetaraan perlakuan antarwarga negara.
Catatan dari Temuan BPK
Dalam konteks ini, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama bertahun-tahun menunjukkan pola yang relatif konsisten: lemahnya mekanisme pengawasan dan penegakan kewajiban sosial perusahaan perkebunan, khususnya terkait kebun plasma.
BPK juga berulang kali menyoroti pendekatan kebijakan yang cenderung reaktif—menyelesaikan persoalan setelah konflik muncul—alih-alih membangun sistem preventif yang komprehensif.
Penyerahan plasma di wilayah yang masih menjadi objek sengketa hukum berpotensi memperpanjang ketidakpastian sosial dan menciptakan risiko non-finansial bagi negara, seperti menurunnya kepercayaan publik dan munculnya konflik horizontal.
Pentingnya Kepastian Hukum dan Kesetaraan
Dalam negara hukum, prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan kepastian hukum merupakan fondasi utama. Ketika suatu objek hak sedang disengketakan di pengadilan, kebijakan administratif yang menyentuh substansi objek tersebut idealnya diselaraskan dengan proses peradilan agar tidak menimbulkan persepsi pengabaian terhadap mekanisme hukum.
Pesan kebijakan yang terbaca publik menjadi sangat penting. Negara perlu memastikan bahwa penggunaan jalur hukum oleh warga tidak dipersepsikan sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian sah dari sistem demokrasi dan tata kelola yang baik.
Rekomendasi Kebijakan
Indonesian Audit Watch memandang momentum ini sebagai kesempatan untuk memperkuat tata kelola pengambilalihan dan pengelolaan aset negara, dengan langkah-langkah berikut:
Menunda penyerahan plasma di wilayah yang masih dalam proses sengketa hukum hingga terdapat putusan berkekuatan hukum.
Menjadikan putusan pengadilan sebagai rujukan utama kebijakan pemenuhan hak masyarakat.
Mendorong audit kinerja khusus oleh BPK, dengan fokus pada aspek hukum dan sosial (legal-social audit) atas seluruh proses pengambilalihan dan pengelolaan aset oleh Satgas PKH dan APN.
Menjaga Wibawa Negara Hukum
Persoalan plasma bukan semata soal pembagian lahan, melainkan ujian atas konsistensi negara dalam menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tata kelola yang kredibel.
Keberhasilan program pengambilalihan aset negara akan sangat ditentukan oleh kemampuannya membangun kepercayaan publik. Dan kepercayaan hanya tumbuh ketika kebijakan administratif berjalan seiring—bukan berseberangan—dengan proses hukum.
Indonesian Audit Watch mendorong agar seluruh pemangku kepentingan menjadikan prinsip negara hukum sebagai kompas utama, sehingga tujuan kedaulatan agraria dapat tercapai tanpa mengorbankan rasa keadilan masyarakat.
(Redaksi)
