Pasaman — Presesimedia.com. Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, mengajak masyarakat Kabupaten Pasaman untuk mengelola aktivitas penambangan emas rakyat secara legal dan terorganisir.
Upaya tersebut dinilai penting guna menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat.
Andre menekankan bahwa penambangan emas rakyat seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang jelas, salah satunya dengan membentuk koperasi dan berkoordinasi dengan pemerintahan nagari. Menurutnya, pengelolaan yang terstruktur akan membantu masyarakat dalam menjalankan usaha secara bersama dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau mau berbisnis, silakan bentuk koperasi dan berkoordinasi dengan wali nagari,” ujar Andre Rosiade dalam pernyataannya kepada masyarakat.
Ia berharap dinamika yang terjadi dalam persoalan tambang emas rakyat di Pasaman dapat menjadi pembelajaran bersama, sehingga ke depan pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum.
“Semoga dengan hikmah yang ada, kita bisa belajar,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa langkah penertiban tambang yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya awal penataan kembali aktivitas pertambangan rakyat.
Penertiban tersebut bertujuan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan, namun sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia kerap mengingatkan jajaran Polri agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, namun harus dilaksanakan secara benar dan legal. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (18/1).
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai dorongan pengelolaan tambang rakyat secara legal perlu diiringi dengan kebijakan konkret dari pemerintah pusat, khususnya terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kebijakan tersebut dinilai penting agar aktivitas penambangan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon WhatsApp, menegaskan bahwa legalisasi merupakan kunci utama dalam menyelesaikan persoalan tambang emas rakyat di Sumatera Barat.
“Pengelolaan secara terorganisir tentu baik, namun yang paling dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum. WPR dan IPR harus segera ditetapkan agar masyarakat tidak berada di posisi rentan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong aspirasi masyarakat penambang agar dapat disampaikan kepada pemerintah pusat.
Dengan demikian, penataan tambang emas rakyat diharapkan dapat dilakukan secara legal, terawasi, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
(Tim Redaksi)



