Madina – presesimedua.com. Ketua Koalisi Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal (Komandan Madina), Robi Nasution, menyampaikan sikap tegas atas masih maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rantobi dan sejumlah titik lainnya pada Kecamatan Batang Natal, serta beberapa kecamatan lain di Kabupaten Mandailing Natal, meskipun wilayah tersebut berada dalam kondisi rawan bencana.
Aktivitas PETI yang terus berlangsung dan terkesan dibiarkan ini bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Pengerukan sungai dan tanah secara masif berpotensi menimbulkan longsor, banjir, jalan amblas, serta kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang. Kondisi tersebut jelas membahayakan warga yang bermukim di sekitar lokasi tambang, termasuk pengguna akses jalan umum.
Kami menilai situasi ini mencerminkan belum optimalnya penegakan supremasi hukum di daerah. Fakta bahwa aktivitas PETI masih beroperasi secara terbuka menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan di tingkat Polsek maupun Polres Mandailing Natal terhadap para pelaku serta jaringan PETI yang selama ini merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, kami Komandan Madina mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menginstruksikan seluruh jajarannya melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI, khususnya di Kecamatan Batang Natal dan wilayah lain di Mandailing Natal. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan rakyat.
Kami juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolsek Batang Natal, serta Kapolsek lainnya yang dinilai lalai dan tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan hukum di wilayah hukumnya, sehingga aktivitas PETI terus berlangsung tanpa penindakan yang nyata.
Komandan Madina menegaskan bahwa keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh memberikan ruang sedikit pun terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
(S.N)




