Viral!.. Pembalakan Liar di Hutan Lindung Kamang Sijungjung.

DAERAH170 Dilihat

Sijunjung – Presesimedia.com

Ratusan hektare hutan lindung di kawasan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, diduga hancur akibat praktik pembalakan liar yang berlangsung terang-terangan. Kayu-kayu berdiameter raksasa meluncur bebas dari kawasan hutan menggunakan mobil colt diesel, tanpa hambatan, seolah hukum hanya pajangan.

Baca Juga 

*Polda Sumbar Pecahkan Rekor, Sajikan 1.221 Lobster Saus Padang di Mentawai* 

 https://presisimedia.com/polda-sumbar-pecahkan-rekor-sajikan-1-221-lobster-saus-padang-di-mentawai/

Sabtu (20/9/2025), Mentengnews.com memantau langsung: tumpukan kayu gelondongan keluar dari dalam hutan, diangkut menggunakan mobil colt diesel yang disebut milik seorang warga bernama Antoni. Aksi ini berjalan mulus di jalan lintas kecamatan—ironisnya, tanpa tindakan nyata dari aparat setempat.

 

> “Mobil milik Antoni hampir setiap hari melintas. Polsek Kamang Baru seolah pura-pura buta. Sudah lama terjadi, tapi tak ada tindakan. Apa ada permainan di balik ini?” ungkap seorang warga dengan nada getir.

 

Nama Antoni disebut-sebut masyarakat sebagai pemain utama ilegal logging di Kamang Baru. Namun, anehnya, tak satupun jerat hukum menyinggung kelompoknya. Fakta ini memicu kecurigaan publik: ada pembiaran sistematis, bahkan dugaan keterlibatan oknum penegak hukum.

Baca juga :

*Program Makan Bergizi Gratis: Gizi untuk Anak atau Risiko untuk Kesehatan?* 

 https://presisimedia.com/program-makan-bergizi-gratis-gizi-untuk-anak-atau-risiko-untuk-kesehatan/

Masyarakat kini mendesak Kapolres Sijunjung AKBP Willian Herbansyah turun tangan langsung, tidak sekadar menunggu laporan di atas meja.

 

> “Tangkap para perusak hutan dan penadahnya! Jangan biarkan hutan kami habis hanya karena aparat menutup mata,” tegas warga lain.

 

Investigasi tim media juga menemukan gelondongan kayu dalam jumlah besar menumpuk di sawmill milik Antoni. Fakta ini menampar logika publik: bagaimana mungkin aktivitas ilegal semacam ini dibiarkan terbuka begitu saja, sementara UU No. 18 Tahun 2013 dengan jelas mengatur ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi pelaku?

 

Fenomena Kamang Baru menguak ironi besar: hukum tampak tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Warga kecil bisa segera ditindak hanya karena membawa sebatang kayu, sementara aktor besar berjalan bebas menggerogoti hutan lindung.

 

Jika situasi ini terus dibiarkan, publik bukan hanya kehilangan hutan, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Tanggung jawab kini berada di pundak Kapolda Sumbar—apakah akan membiarkan citra kepolisian rusak karena dugaan pembiaran, atau menunjukkan supremasi hukum yang sebenar-benarnya.

 

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Herbansyah ketika dikonfirmasi konfirmasi terkait Kegiatan Ilegal Mining tersebut mengatakan akan mencari Informasi dan berkoordinasi dengan pihak kehutanan, katanya 21/9.

 

Sementara itu Kepala Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Barat Verdinan Asmin juga mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak -pihak terkait, tulisnya.

 

(Ismail Hasan)

Editor Redaksi Presesimedia.com

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *