
MEDAN, presesimedia.com–Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara merilis temuan terbaru terkait bencana ekologis yang melanda kawasan Tapanuli. Organisasi lingkungan tersebut menyebut tujuh perusahaan sebagai pihak yang diindikasikan menjadi pemicu utama kerusakan hutan dan terganggunya keseimbangan hidrologis Ekosistem Batang Toru.
Sejak 25 November 2025, banjir bandang dan longsor melanda sedikitnya 8 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah menjadi titik terdampak terparah, dengan puluhan ribu warga mengungsi, ribuan rumah rusak, serta lebih dari 51 desa di 42 kecamatan mengalami kerugian ekonomi dan infrastruktur.
Ekosistem Batang Toru: Penyangga Hidrologi yang Tertekan
Ekosistem Harangan Tapanuli—dikenal sebagai Ekosistem Batang Toru—merupakan bentang hutan tropis esensial yang menyuplai air, mencegah banjir, dan menjaga stabilitas tanah di wilayah Tapanuli.
Secara administratif, wilayah hutan terdiri atas:
66,7% di Tapanuli Utara
22,6% di Tapanuli Selatan
10,7% di Tapanuli Tengah
Kerusakan tutupan hutan di kawasan ini dinilai sebagai faktor yang memperberat bencana hidrometeorologi.
Tujuh Perusahaan yang Diindikasikan Berkontribusi pada Kerusakan
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menyampaikan bahwa aktivitas industri di sekitar Batang Toru telah menciptakan tekanan ekologis yang serius.
Perusahaan yang disebut antara lain:
1. PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe
2. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – PLTA Batang Toru
3. PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – PLTMH Pahae Julu
4. PT SOL Geothermal Indonesia – Proyek panas bumi Taput
5. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit PKR Tapanuli Selatan
6. PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan kelapa sawit TT
7. PTPN III Batang Toru Estate – Perkebunan sawit Tapsel
Menurut WALHI, ketujuh perusahaan beroperasi di kawasan penting yang juga menjadi habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan satwa dilindungi lain
Rangkuman Kerusakan Lingkungan: Data dan Sorotan
1. PT Agincourt Resources
Pembukaan hutan 300 hektare (2015–2024).
Lokasi fasilitas tailing berada dekat Sungai Aek Pahu.
Warga melaporkan kondisi sungai kerap keruh saat hujan.
2. PLTA Batang Toru (NSHE)
Kehilangan tutupan hutan 350 hektare pada bentang 13 km sungai.
Terjadi fluktuasi debit, sedimentasi, dan risiko polusi dari material galian.
Video banjir di Jembatan Trikora menunjukkan banyaknya gelondongan kayu, yang diduga berasal dari area proyek.
3. Toba Pulp Lestari – Skema PKR
Perubahan hutan menjadi perkebunan eukaliptus di DAS Batang Toru.
Terpantau ratusan hingga ribuan hektare mengalami alih fungsi.
4. Pembukaan Hutan Melalui Skema PHAT
Dalam 3 tahun, sedikitnya 1.500 hektare koridor satwa terdegradasi.
“Ini Bukan Semata Bencana Alam”
Rianda Purba menegaskan bahwa banjir dan longsor dipengaruhi aktivitas manusia.
> “Setiap banjir membawa kayu-kayu besar. Citra satelit menunjukkan area gundul. Ini jelas bencana ekologis akibat gagal kendali negara terhadap pembukaan hutan,” ujarnya.
Sorotan Terhadap PT Agincourt Resources
AMDAL mencatat peningkatan kapasitas produksi dari 6 juta ton menjadi 7 juta ton, dengan rencana membuka 583 hektare wilayah baru dan menebang 185.884 pohon.
Investigasi WALHI menemukan 120 hektare sudah dibuka, Dokumen perusahaan turut memuat potensi dampak seperti:, perubahan aliran sungai, peningkatan limpasan, penurunan kualitas air, hilangnya vegetasi dan habitat
Tuntutan WALHI Sumatera Utara
Organisasi lingkungan tersebut mendesak pemerintah untuk mengambil langkah strategis:
1. Menghentikan Aktivitas Industri Ekstraktif di Batang Toru
Termasuk evaluasi dan pencabutan izin bagi:
PT Agincourt Resources
PLTA Batang Toru (NSHE)
PT Toba Pulp Lestari
serta perusahaan lain yang beroperasi di kawasan inti
2. Penegakan Hukum Lingkungan
Menindak perusahaan yang disinyalir melakukan perusakan hutan dan lahan.
3. Kebijakan Perlindungan Ekosistem Batang Toru
Integrasi ke RTRW daerah, provinsi, dan nasional.
4. Pemenuhan Hak Dasar Warga Terdampak
Terutama penyintas banjir bandang serta wilayah rawan bencana.
> “Kami berduka atas bencana ini. Negara harus hadir, memastikan perlindungan lingkungan, dan menindak pihak yang merusak,” tutup Rianda Purba.
(Tim Redaksi)
