
JAKARTA | Presesimedia.com — Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi (ES) kembali menuai sorotan publik.
Di tengah beragam spekulasi yang berkembang, sejumlah aktivis mengingatkan pentingnya melihat persoalan ini secara utuh, tidak semata dari sisi polemik, tetapi juga dari aspek kemanusiaan dan kepastian hukum.

Perhatian publik semakin menguat setelah Eggi Sudjana diketahui bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, dengan didampingi kuasa hukumnya, Elidaneti.
Pertemuan tersebut memunculkan berbagai tafsir di ruang publik, terutama terkait status hukum Eggi dan terbitnya SP3.
Aktivis Benny Parapat menilai, terdapat sudut pandang penting yang kerap luput dari perhatian masyarakat.

Menurutnya, hingga saat ini Eggi Sudjana tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan juga tidak pernah menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
“Dua hal ini perlu dipahami agar publik tidak keliru menafsirkan sikap Bang Eggi,” ujar Benny Parapat.
Ia juga menjelaskan bahwa kepergian Eggi Sudjana ke Malaysia beberapa waktu lalu berkaitan dengan kondisi kesehatan dan proses pengobatan yang tengah dijalani.
“Pengobatan adalah hal yang manusiawi dan patut diprioritaskan. Dalam konteks ini, publik seharusnya memberi dukungan dan doa agar beliau segera pulih,” katanya.
Benny menegaskan, keluarnya SP3 tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai berhentinya perjuangan yang selama ini disuarakan Eggi Sudjana. Menurutnya, masih terdapat pihak-pihak lain yang melanjutkan upaya tersebut melalui jalur yang sah dan konstitusional.
Sementara itu, sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa penerbitan SP3 merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan yuridis dan prosedural.
Selama proses dilakukan sesuai ketentuan dan tanpa intervensi, keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.
Pengamat juga menilai bahwa komunikasi antara pelapor dan terlapor bukanlah pelanggaran hukum selama tidak memengaruhi independensi aparat penegak hukum.
Dialog dinilai dapat menjadi sarana untuk mencari kepastian hukum serta meredam polemik yang berpotensi memicu kegaduhan sosial.
Di tengah dinamika tersebut, publik diimbau untuk tetap mengedepankan sikap rasional, menghormati proses hukum, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan, agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi polarisasi yang merugikan kepentingan bersama.
(Tim Redaksi)
