SNVT PJPA Sumatera VII Bengkulu Proyek Irigasi Berjalan Sesuai Standar dan Regulasi.

DAERAH, PEMERINTAHAN30 Dilihat

Bengkulu, Presesimedia.com. — Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera VII Provinsi Bengkulu, di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi irigasi dan rawa yang menjadi kewenangannya telah berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis, standar konstruksi, serta regulasi pengadaan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor UM.02.01-Bws7.7/3358 tertanggal 19 Desember 2025 sebagai tanggapan atas surat konfirmasi dari Dewan Pimpinan Pusat LSM P2NAPAS terkait hasil temuan lapangan pada pekerjaan proyek konstruksi di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dalam surat tanggapan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II SNVT PJPA Sumatera VII, Aspawi, ST, menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan telah mengacu sepenuhnya pada Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana, serta standar konstruksi yang berlaku, dengan pengawasan ketat oleh konsultan pengawas, termasuk pengujian material secara berkelanjutan.

Selain itu, pihak SNVT PJPA Sumatera VII juga memastikan bahwa uji mutu material dan pengendalian kualitas pekerjaan telah dilaksanakan baik melalui pengujian langsung di lapangan maupun melalui uji laboratorium, sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas dan keberlanjutan infrastruktur sumber daya air.

Terkait pengajuan addendum maupun perpanjangan masa kontrak, SNVT PJPA Sumatera VII menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan aspek teknis, administratif, dan kepentingan pelayanan publik.

Adapun penggunaan material tertentu yang menjadi perhatian, dijelaskan bahwa material tersebut hanya digunakan untuk keperluan pekerjaan dewatering dan tidak termasuk dalam item pembayaran Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga tidak menimbulkan implikasi terhadap nilai kontrak pekerjaan.

SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mutu pelaksanaan pekerjaan konstruksi, sekaligus membuka ruang evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna mendukung pembangunan infrastruktur sumber daya air yang andal dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.

 

(Iklandiyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *