
Bukittinggi – Presesimedua.com
Alih-alih meringankan beban pelaku usaha kecil, Program Tabungan Utsman justru berubah menjadi polemik. LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) di bawah kepemimpinan Ahmad Husein Batu Bara menuding Pemerintah Kota Bukittinggi gagal menjaga spirit subsidi dan malah mencederai kepercayaan publik.
Beban Margin Naik, UMKM Terhimpit
Dari laporan konfirmasi resmi bernomor 014/KONF-P2NAPAS/IX/2025, terungkap bahwa belanja subsidi senilai Rp2,49 miliar yang digelontorkan lewat Dinas Koperasi UKMTK dan PT BPRS Jam Gadang justru berubah arah.
Awalnya margin 17,5% ditanggung penuh Pemko. Namun lewat Perjanjian Kerja Sama dan Perwali No. 6/2024, margin dinaikkan menjadi 19%—dengan 1,5% justru dibebankan ke nasabah.
“Ini bukan subsidi, tapi jebakan. UMKM malah dipaksa menanggung biaya yang seharusnya ditanggung pemerintah,” tegas Ahmad Husein Batu Bara.
*Dugaan Korupsi Rp5,87 Miliar di UNAND, P2NAPAS Tuntut Rektor Bertanggung Jawab*
Subsidi Dinikmati Kalangan Elit
P2NAPAS juga mengungkap fakta mengejutkan: penerima subsidi tak hanya UMKM, melainkan juga ASN, pegawai BUMN/BUMD, honorer, hingga profesional—notaris, dosen, guru, perawat, dan bidan.
Total subsidi yang dinikmati kelompok non-UMKM mencapai Rp1,53 miliar, dengan margin subsidi sebesar Rp269 juta.
“Bayangkan, rakyat kecil dikesampingkan, sementara subsidi justru mengalir ke mereka yang tidak berhak. Ini bentuk penyimpangan yang tak bisa ditoleransi,” ujar Ahmad Husein.
Lemahnya Fungsi Pengawasan
LSM P2NAPAS menuding Bagian Perekonomian Setda Bukittinggi lalai menjalankan monitoring dan evaluasi sebagaimana diamanatkan Pasal 13 ayat (1) Perwali No. 6/2024.
“Kalau pengawasan mati suri, wajar saja subsidi salah sasaran. Pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya dilayani oleh kebijakan ini?” sindir Ahmad Husein.
Desakan P2NAPAS
Dalam suratnya, P2NAPAS mendesak Wali Kota Bukittinggi segera menjelaskan kepada publik:
1. Alasan perubahan ketentuan margin yang membebani UMKM.
2. Tindak lanjut terhadap penyaluran subsidi salah sasaran.
3. Koreksi beban margin 1,5% yang dipindahkan ke nasabah.
4. Mekanisme nyata untuk memastikan monitoring berjalan.
Subsidi semestinya menjadi penopang bagi pelaku usaha kecil, bukan hadiah bagi kalangan mapan. Fakta yang diungkap LSM P2NAPAS ini menunjukkan adanya potensi skandal kebijakan yang harus segera ditangani. Jika Pemko Bukittinggi abai, program mulia ini bisa runtuh menjadi simbol ketidakadilan dan kegagalan tata kelola publik.
Editor Redaksi Presesimedia.com.
