
Medan | Presesimedia.com – Puluhan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (31/1/2026) pagi.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang diterima redaksi, unjuk rasa akan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan estimasi jumlah massa sekitar 50 orang. Titik kumpul peserta aksi berada di Masjid Pahlawan Medan sebelum bergerak menuju Kantor Kejati Sumut.
Koordinator aksi, Zainal Abidin, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara sah dan damai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Melalui aksi ini, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti secara serius temuan BPK RI dan memproses pihak-pihak yang terkait. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana,” ujar Zainal, Kamis (30/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.
Menurutnya, temuan BPK RI pada dasarnya bersifat administratif. Namun, apabila di dalamnya terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau unsur tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendesak Kejati Sumut, massa aksi juga meminta seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar bertindak profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti temuan BPK RI.
Zainal memastikan aksi akan berlangsung tertib, aman, dan damai tanpa tindakan anarkis. Massa juga berkomitmen membubarkan diri setelah penyampaian aspirasi selesai. Aksi tersebut rencananya akan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian.
(Mhd. Hendri.)
