Puluhan Ekskavator PETI Masih Beroperasi di Kotanopan, IPM Minta TNI–Polri Bertindak Tegas

MADINA, PRESISIMEDIA.COM– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat masih dilaporkan berlangsung di wilayah Kotanopan dan Ulupungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Padahal sebelumnya aparat telah melakukan sejumlah langkah penertiban di beberapa lokasi tambang ilegal di daerah tersebut.

Ketua Ikatan Pemuda Mandailing (IPM), Tan Gozali Nasution, meminta aparat penegak hukum, khususnya TNI dan Polri, untuk bersatu dan bertindak tegas menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang masih beroperasi menggunakan ekskavator.

Hal ini disampaikannya menyusul adanya penertiban yang dilakukan pasukan TNI terhadap tambang emas ilegal di kawasan Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal pada Rabu (4/3/2026).

Tan Gozali juga mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang sebelumnya mengamankan 14 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah Mandailing Godang, tepatnya di perbatasan Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Penertiban PETI ini jangan sampai dipersepsikan sebagai persaingan kekuatan antar aparat. Harus dimaknai sebagai langkah bersama untuk melindungi hutan dan menjaga ekosistem sungai dari kerusakan,” ujar Tan Gozali, Kamis (5/3/2026).

Ia menyebutkan, di kawasan Kotanopan, Simpang Banyak Ulupungkut hingga wilayah hulu Sungai Batang Gadis masih terdapat sekitar 25 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Karena itu, ia berharap TNI dan Polri dapat bersama-sama melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap alat berat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, semua aparat harus bersatu menertibkan ekskavator PETI beserta pemiliknya, khususnya yang berada di wilayah Kotanopan dan sekitarnya,” katanya.

Tan Gozali juga menilai, aktivitas pertambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat selama ini hanya menguntungkan para cukong dan pihak tertentu, sementara masyarakat justru harus menanggung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Selain merusak hutan dan ekosistem sungai, kawasan pertambangan ilegal juga dinilai berpotensi menjadi tempat berkembangnya berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkoba.

Tambang-tambang dengan ekskavator ini sangat merusak lingkungan dan juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat yang berada di wilayah hilir sungai,” pungkasnya.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *