Proyek Jalan Usaha Tani Sumbar di Pasaman, Papan Proyek Tanpa Lokasi – P2NAPAS Desak Dinas Pertanian Buka Data Transparan

Uncategorized57 Dilihat

Pasaman, presesimedia.com– Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) “lokasi 19” di Kabupaten Pasaman yang masuk dalam program Penataan Prasarana Pertanian Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat kini menjadi sorotan publik. Bukannya menampilkan transparansi, proyek bernilai Rp185.500.000 itu justru meninggalkan jejak tanda tanya besar di lapangan.

Pelaksana kegiatan, CV Aqila Konstruksi, bekerja berdasarkan SPK Nomor 903/2912/DPPA-SKPD/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 dengan waktu kerja sampai 4 Desember 2025. Papan proyek telah dipasang—namun yang muncul justru ketidakjelasan, bukan keterbukaan.

Lokasi kegiatan tidak dicantumkan, bahkan tidak disertai kecamatan maupun nagari. Di kalangan pemerhati anggaran, ini dipandang sebagai praktik yang mengaburkan jejak proyek publik.

Lokasi Misterius: Papan Proyek Tanpa Koordinat, Tanpa Wilayah

LSM P2NAPAS, yang selama ini konsisten mengawal APBD sektor pertanian, menilai papan proyek tersebut disusun secara serampangan dan sangat jauh dari standar minimum transparansi.

> “Papan proyek itu memang ada. Tapi apa gunanya papan proyek tanpa lokasi? Publik tidak boleh dipaksa menebak. JUT lokasi 19 harus jelas—nagari mana, kecamatan mana, siapa penerima manfaatnya,” kritik P2NAPAS.

Menurut P2NAPAS, penyebutan “Provinsi Sumatera Barat” tanpa rincian area sama saja dengan menghapus arah kompas proyek, atau dalam istilah mereka, “Proyek publik yang kehilangan alamat.”

Padahal, lokasi adalah komponen dasar yang wajib diumumkan. Tanpanya, kontrol publik hampir mustahil dilakukan.

Minim Informasi: Potensi Masalah di Proyek Berbasis Pokir

Proyek JUT “lokasi 19” disebut-sebut sebagai usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumbar. Kegiatan berbasis Pokir memang sering berada dalam radar publik karena dianggap paling rentan terhadap praktik tidak tepat guna.

P2NAPAS menyebutkan bahwa papan proyek yang minim informasi berisiko membuka ruang spekulasi terkait:

Apa sebenarnya bentuk pekerjaan JUT yang dibangun

Berapa volume dan spesifikasi teknis

Apa infrastruktur yang akan diserahkan kepada kelompok tani

Bagaimana mekanisme penetapan penerima manfaat

Kelompok tani mana yang menerima bantuan

> “Kalau proyek ini untuk petani, publik wajib tahu siapa yang menerima manfaatnya. Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas P2NAPAS.

Dorongan Serius kepada Dinas: Jangan Ada Data ‘Ditahan’

P2NAPAS menegaskan bahwa kritik ini bukan tudingan, melainkan peringatan keras agar instansi terkait tidak menahan informasi yang seharusnya menjadi hak publik.

Menurut P2NAPAS, instansi pemerintah harus memahami bahwa era birokrasi tertutup sudah usai. Publik sekarang menuntut keterbukaan data yang dapat diuji, bukan sekadar papan proyek tempelan.

Transparansi bukan hanya soal memenuhi UU Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga soal membangun reputasi. Ketertutupan hanya akan menghasilkan kecurigaan, sementara keterbukaan dapat memperkuat kepercayaan publik.

Sebagai langkah resmi, P2NAPAS telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar untuk meminta data lengkap dan akurat mengenai proyek tersebut.

“Kami percaya klarifikasi terbuka justru akan menguntungkan instansi terkait. Kritik ini bentuk kepedulian agar dana pertanian benar-benar menyentuh petani, bukan tersesat di birokrasi,” tutup P2NAPAS.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *