Polres Pasaman Barat Amankan Oknum Karyawan Bank BUMN Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pasaman Barat, — Presesimedia.com. Kepolisian Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar) berhasil mengamankan seorang karyawan salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial MI (29), yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SM (8), seorang pelajar sekolah dasar di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan melakukan tindakan hukum atas dugaan tindak pidana tersebut.

> “Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar tanggal 4 November 2025,” jelas Kapolres, Senin (10/11/2025).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kediaman pelaku pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming uang jajan sebelum membawa korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan yang tidak senonoh.

Setelah kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Pasaman Barat pada Kamis, 6 November 2025, untuk menghindari potensi keributan di lingkungan sekitar.

> “Pelaku datang ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf, namun keluarga korban tidak menerima dan memilih menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian,” ungkap AKBP Agung.

Setibanya di Polres Pasaman Barat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi, serta korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan perbuatan serupa terhadap korban lebih dari satu kali.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

> “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan profesional dan berlandaskan pada perlindungan terhadap hak anak. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan atau pelecehan anak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres Pasaman Barat juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melindungi dan mengawasi anak-anak dari potensi tindak kekerasan, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan kasus serupa.

> “Kami mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tutup Kapolres Pasaman Barat.

 

(Humas Polres Pasaman Barat / Divhumas Polri)

Editor Redaksi Presesimedia.cim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *