Polres Metro Jakarta Barat Klarifikasi Pelapor Kasus Dugaan Pengerusakan

Gambar Ilustrasi.

Presesimedia.com | Jakarta — Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat melakukan klarifikasi terhadap pelapor Rose Lenny terkait dugaan tindak pidana pengerusakan rumah kontrakan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat undangan bernomor B/286/WRES.1.10./2026/Restro JB tertanggal 23 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Penyidik menangani perkara dugaan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHP serta Pasal 167 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di rumah kontrakan milik Hj. Suyati yang berlokasi di Jalan Kincir Raya, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelapor Rose Lenny mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, dan memberikan keterangan kepada penyidik pembantu Aipda Maizikri.

Pelayanan dari penyidik berjalan baik. Pemeriksaan terkait dugaan pengerusakan rumah kontrakan dan dugaan pihak-pihak yang masuk ke dalam rumah tanpa izin,” ujar Rose Lenny kepada Presesimedia.com.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman perkara dan akan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk pengurus kontrakan.

Meski ada barang di dalam rumah yang sudah dijual, penyidik menyampaikan proses hukum tetap berjalan. Saya siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat masih melanjutkan penyidikan guna melengkapi alat bukti dan keterangan dari para pihak terkait.

 

(Redaksi.)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *