Sekda Lima Puluh Kota tetap bungkam, sementara Bupati hanya menyampaikan ucapan terima kasih tanpa menjawab pertanyaan publik soal dasar kebijakan, mekanisme pengawasan, dan legalitas penggalangan dana.
Lima Puluh Kota, Presesimedia.com–Polemik penggalangan donasi bencana melalui rekening pribadi staf Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menjadi sorotan publik. Praktik ini dinilai rawan konflik kepentingan dan minim transparansi, namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari pejabat terkait.
Upaya konfirmasi redaksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lima Puluh Kota, Herman Azwar, pada Rabu (17/12) terkait dasar kebijakan, mekanisme pengawasan, serta legalitas penggalangan dana tidak membuahkan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, Sekda masih memilih bungkam.
LSM P2NAPAS menekankan bahwa penggunaan rekening pribadi untuk menampung donasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
- “Penggunaan rekening pribadi dalam penggalangan dana pemerintah menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan kredibilitas publik,” tegas Ahmad Husein, Ketua Umum LSM P2NAPAS.Ia menambahkan, masyarakat berhak mengetahui jumlah donasi, mekanisme pengawasan, dan kepastian penyalurannya ke lembaga resmi seperti BAZNAS.
Di tengah sorotan ini, tanggapan dari Bupati Lima Puluh Kota Syani Sikumbang dinilai minim.
Saat diminta penjelasan terkait dasar kebijakan, mekanisme pengawasan, dan legalitas penggalangan dana, Bupati hanya memberikan pernyataan singkat:
> “Terima kasih atas masukan dan sarannya,” ujar Syani Sikumbang.
Sikap staf Kesra juga menimbulkan kesan belum adanya koordinasi internal yang jelas. Saat dikonfirmasi, staf Kesra mengarahkan pertanyaan kepada pimpinan:
> “Mohon maaf ya Pak, untuk pertanyaan bapak semua di atas mungkin bisa langsung bapak ajukan pada bapak Sekda atau Kabag Kesra,” tulis staf melalui pesan singkat.
LSM P2NAPAS mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme penggalangan dana agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
(Redaksi)
