
PASAMAN – presesimedia.com
Dugaan praktik ilegal pemindahan bahan bakar minyak (BBM) atau yang dikenal dengan istilah “kencing solar” di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, hingga kini belum mendapat kejelasan.
Alih-alih memberikan penjelasan komprehensif, Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Barat justru menyatakan persoalan tersebut berada di luar kewenangannya, memunculkan kesan lempar tanggung jawab di tengah sorotan publik.

Peristiwa tersebut mencuat setelah beredarnya video dan informasi di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pemindahan solar dari mobil tangki ke jerigen di sebuah bengkel berinisial “P” di Jongkong Andilan, Kecamatan Duo Koto, pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Warga setempat menyebut praktik tersebut bukan kejadian pertama dan diduga telah berlangsung lama.
“Kalau ini resmi, pasti ada prosedur, pengawasan, dan dokumen. Tapi yang terlihat justru pemindahan terbuka,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Sales Area Manager (SAM) Retail Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Barat, Fakhri Rizal Hasibuan, menyampaikan bahwa urusan mobil tangki BBM tidak berada dalam kewenangannya.
“Maaf pak, untuk mobil tangki di luar kewenangan saya. Bisa kontak teman-teman industri atau Depot Teluk Kabung,” ujarnya dalam pesan singkat kepada LSM P2NAPAS.
Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai jawaban normatif yang tidak menyentuh substansi persoalan, mengingat Pertamina Patra Niaga merupakan entitas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengawasan distribusi BBM secara menyeluruh.
Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa sikap saling melempar kewenangan berpotensi mencederai kepercayaan publik.
“Kalau pejabat wilayah menyatakan ini bukan kewenangannya, lalu siapa yang bertanggung jawab? Distribusi BBM adalah sektor strategis negara. Tidak boleh ada ruang abu-abu apalagi pembiaran,” tegas Ahmad Husein Batu Bara.
Ia menambahkan, praktik pemindahan BBM dari mobil tangki ke jerigen di luar jalur resmi, baik solar subsidi maupun non-subsidi, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan turunannya.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
LSM P2NAPAS mendesak Pertamina Patra Niaga Pusat, BPH Migas, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan faktual dan audit distribusi BBM di wilayah Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Pasaman.
“Jika praktik ini dibiarkan, negara dirugikan, masyarakat dirugikan, dan hukum kehilangan wibawa. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Barat terkait langkah konkret pengawasan maupun penindakan atas dugaan praktik tersebut.
(Tim Redaksi)
