Perambahan Hutan Lindung dan HPT Bukit Mengkudu, Rokan Hulu: Negara Diam, Hutan Hilang!

Uncategorized59 Dilihat

Siaran Pers LSM P2NAPAS Indonesia

 

Perambahan Hutan Lindung dan HPT Bukit Mengkudu, Rokan Hulu: Negara Diam, Hutan Hilang!

Cipangkiri Hilir, Rokan Hulu – Presesimedia.com.

LSM P2NAPAS Indonesia mengecam keras praktik perambahan hutan lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Mengkudu di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Ketua Umum sekaligus Presiden Direktur Ahmad Husein Batu Bara menegaskan, maraknya bisnis kayu ilegal di wilayah tersebut merupakan bukti nyata lemahnya penegakan hukum dan dugaan adanya pembiaran sistematis oleh aparat maupun pemerintah.

 

Investigasi tim lapangan P2NAPAS menemukan pola lama yang terus berulang: para perambah dengan gergaji mesin bebas menumbangkan pohon, memotongnya jadi papan, lalu mengangkut menggunakan motor rakitan. Pada malam hari, truk-truk sarat kayu keluar dari Dusun Budiono, Desa Cipangkiri Hilir, tanpa pernah tersentuh razia. “Apakah mungkin jalur transportasi sebesar itu bisa lolos begitu saja tanpa sepengetahuan aparat? Atau justru ada ‘mata buta’ yang sengaja diciptakan?” tegas Ahmad Husein Batu Bara.

 

Lebih tragis, masyarakat sudah tahu siapa pemain lapangan maupun aktor intelektualnya. Namun, pihak yang berusaha menjaga kelestarian hutan justru mendapat intimidasi dan tekanan. “Inilah wajah hukum kita hari ini—tajam ke bawah, tumpul ke atas. Masyarakat kecil dipelototi, sementara cukong kayu dilindungi,” lanjutnya.

 

Sikap Resmi LSM P2NAPAS Indonesia:

 

1. Mengecam keras praktik perambahan hutan dan perdagangan kayu ilegal di Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul.

2. Mendesak kepolisian dan dinas terkait segera bertindak, menindak bukan hanya pelaku lapangan tetapi juga otak bisnis kayu ilegal.

3. Menuntut Pemerintah Kabupaten Rohul dan Pemerintah Provinsi Riau untuk tidak lagi menutup mata, segera menutup jalur distribusi kayu hasil kejahatan lingkungan.

4. Menyatakan akan melaporkan kasus ini langsung kepada Presiden RI dan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

5. Mengajak masyarakat untuk tetap bersatu menjaga hutan sosial serta berani melawan intimidasi dari perusak lingkungan.

 

Penutup

 

LSM P2NAPAS Indonesia menegaskan, pembiaran terhadap perambahan hutan berarti menggadaikan masa depan bangsa. “Jika praktik kejahatan ini terus berlangsung, bukan hanya hutan yang musnah—tetapi juga martabat hukum dan rasa keadilan masyarakat ikut lenyap,” pungkas Ahmad Husein Batu Bara.

 

P2NAPAS berdiri di garis depan: membela hutan, membela keadilan, membela generasi mendatang.

Padang, 26 Agustus 2025

LSM P2NAPAS Indonesia

Presiden Direktur,

Ahmad Husein Batu Bara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *