
Lima Puluh Kota, presesimedia.com-Penggalangan dana bencana yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menuai sorotan tajam. Pasalnya, dana donasi tersebut diduga dikumpulkan melalui rekening pribadi staf Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bukan melalui rekening resmi lembaga berwenang seperti BAZNAS.
Redaksi mempertanyakan dasar kebijakan tersebut melalui konfirmasi resmi kepada pihak Kesra. Pertanyaan meliputi aspek legalitas, transparansi, akuntabilitas, hingga perlindungan dana publik.
Namun, respons yang diterima justru dinilai mengecewakan. Pihak Kesra enggan memberikan penjelasan dan memilih mengarahkan seluruh pertanyaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) atau Kepala Bagian Kesra.
> “Mohon maaf ya pak, untuk pertanyaan bapak semua di atas mungkin bisa langsung bapak ajukan pada bapak Sekda atau Kabag Kesra,” tulis perwakilan Kesra dalam pesan singkat.
Sikap saling lempar kewenangan ini memunculkan pertanyaan serius. Sebagai pelaksana teknis, Kesra seharusnya mampu menjelaskan mengapa rekening pribadi digunakan, berapa total dana yang terkumpul, serta kapan dana disalurkan ke BAZNAS.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein, menilai pengalihan tanggung jawab tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Donasi bencana adalah amanah. Ketika pertanyaan publik dijawab dengan penghindaran, wajar jika muncul kecurigaan,” tegasnya.
P2NAPAS juga menyoroti kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Hingga kini, belum ada kejelasan apakah penggalangan dana tersebut telah mengantongi izin resmi.
Selain itu, publik mempertanyakan alasan perubahan mekanisme yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana penggalangan dana dilakukan melalui rekening resmi BAZNAS.
Transparansi Jadi Taruhan
LSM P2NAPAS menegaskan, kritik ini bukan untuk menghambat bantuan kemanusiaan, melainkan untuk memastikan setiap rupiah donasi dikelola secara sah, terbuka, dan dapat diaudit.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Sekda maupun Kepala Bagian Kesra.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan pers.
(Redaksi)
