Oleh: M. Lubis
SUMUT – Presisimedia.com. Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal oleh tim gabungan Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Sumut pada Senin (2/3/2026) terus menjadi sorotan.
Operasi tersebut berhasil mengamankan belasan unit alat berat jenis excavator serta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (5/3/2026), menyebutkan bahwa terdapat dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam memuluskan aktivitas PETI di kawasan sekitar Kelurahan Panabari Hutatonga, wilayah perbatasan kedua kabupaten tersebut.
Kedua orang tersebut dikenal dengan nama panggilan Sajo (SA) dan Sambo (SM).
SA diketahui merupakan warga Desa Hutarimbaru atau Lubuk Kapundung (Siulang Aling), Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Sementara SM disebut-sebut merupakan warga Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menurut sumber tersebut, sebelum aktivitas PETI berjalan, SA diduga sempat menemui Kepala Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu. Hal yang sama juga disebut terjadi pada SM.
Namun, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Informasinya mereka pernah datang, tetapi saya tidak tahu pasti apa yang dibicarakan. SA juga disebut-sebut ikut melakukan aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut, sementara SM diduga sebagai koordinator,” ujar sumber kepada awak media.
Sumber juga menyebutkan bahwa SA sempat mengklaim lokasi aktivitas PETI tersebut berada di wilayah Muara Batang Gadis, bukan wilayah Kecamatan Siabu. Saat operasi penertiban dilakukan aparat kepolisian, SA bersama anaknya diduga melarikan diri menggunakan perahu mesin (robin) menyusuri hilir Sungai Batang Gadis menuju arah Siulang Aling. Sementara SM disebut melarikan diri ke arah Padangsidimpuan.
Kades Bantah Pernah Bertemu
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Desa Muara Batang Angkola, Satriya Wira, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (5/3/2026), membantah pernah bertemu ataupun mengenal sosok bernama Sajo.
“Saya justru mengetahui adanya alat berat excavator itu dari nelayan sebelum bulan puasa. Mereka melihat posisinya masih berada di wilayah Tapanuli Selatan,” kata Wira.
Ia menjelaskan bahwa nelayan yang melihat alat berat tersebut merupakan warga desa setempat yang sedang mencari ikan di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi itu, pihak desa kemudian membuat surat pernyataan bahwa apabila alat berat tersebut masuk ke wilayah Muara Batang Angkola, maka pihak desa bersama masyarakat akan melakukan penolakan.
“Sekali lagi saya sampaikan, tidak ada yang bernama Sajo datang menemui saya.
Bahkan warga dari Siulang Aling pun tidak ada yang datang ke desa,” tegasnya.
Wira menambahkan bahwa masyarakat desa sempat melakukan musyawarah pada tanggal 18 bulan lalu terkait potensi dampak aktivitas PETI terhadap nelayan setempat.
Dari hasil musyawarah tersebut, masyarakat sepakat membuat surat penolakan agar aktivitas tersebut tidak mengganggu mata pencaharian warga.
Ketika ditanya mengenai sosok Sambo, Wira mengaku pernah bertemu seseorang bermarga Silitonga, namun hanya sebatas pertemuan biasa ketika masyarakat melintas untuk mencari ikan.
“Kalau Silitonga pernah ketemu, karena jalur masyarakat kita mencari ikan lewat sana. Tapi tidak ada pembahasan apa-apa selain itu,” ujarnya.
LAMA Minta Polisi Ungkap Aktor Utama
Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Ketua Umum Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAMA) Sumatera Utara, Panyahatan Ritonga, meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Sumut, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan keterlibatan SA dan SM dalam aktivitas PETI tersebut,” ujar Panyahatan dalam keterangan resminya kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam memuluskan kegiatan tambang ilegal tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai aktor utama maupun pemilik alat berat excavator.
“Pemilik alat berat harus diusut tuntas. Jangan hanya berhenti pada pekerja di lapangan saja. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Panyahatan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati Kapolda Sumatera Utara agar kasus ini diungkap secara transparan dan menyeluruh.
“Kami berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada penertiban saja, tetapi juga menindak seluruh aktivitas PETI yang ada di wilayah hukum Polda Sumut, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal,” pungkasnya.
Belum Ada Pernyataan Resmi KPH
Sebelumnya diberitakan, dalam operasi penertiban di wilayah Asak Jarum, Sungai Batang Gadis, sekitar 7 kilometer dari hilir Muara Siayo, tim gabungan berhasil mengamankan 12 unit excavator serta 17 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Selain itu, dua unit excavator juga diamankan dalam operasi penertiban tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VIII, IX, dan X belum memberikan pernyataan resmi terkait status wilayah lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
(Tim Redaksi.)
