
Jakarta | Presesimedia.com – Proses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Martabe di Sumatra Utara menuai sorotan publik. LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) mempertanyakan pencabutan izin yang disebut tidak melalui mekanisme pembinaan selama 180 hari sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan, dan menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di sektor investasi strategis nasional.
P2NAPAS menegaskan bahwa kejelasan dasar hukum dan prosedur pencabutan izin menjadi keharusan, terlebih ketika pemerintah menyebut adanya penanganan melalui mekanisme khusus.

Menurut P2NAPAS, tanpa penjelasan terbuka, kebijakan tersebut berisiko memicu spekulasi publik serta kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menyatakan bahwa mekanisme pembinaan merupakan bagian penting dari sistem perizinan pertambangan yang bertujuan menjaga konsistensi dan akuntabilitas kebijakan negara.
“Kami tidak mempersoalkan penegakan hukum. Namun ketika mekanisme baku tidak dijalankan, negara berkewajiban menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka agar kepastian hukum dan kepercayaan investasi tetap terjaga,” ujar Ahmad Husein, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, penggunaan jalur khusus dalam pencabutan izin harus disertai penjelasan yang komprehensif agar tidak berkembang menjadi preseden kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian di masa mendatang.
“Penjelasan yang jelas dan konsisten justru akan memperkuat posisi pemerintah bahwa setiap kebijakan strategis diambil berdasarkan hukum dan prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.
Sebagai kebijakan yang berdampak luas terhadap iklim investasi, tenaga kerja, dan penerimaan negara, P2NAPAS menilai pemerintah perlu segera memberikan klarifikasi resmi di tingkat kebijakan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik politik dan ketidakpastian regulasi.
Menurut P2NAPAS, keterlambatan atau ketidakjelasan penjelasan justru berpotensi melemahkan pesan pemerintah mengenai komitmen terhadap kepastian hukum dan stabilitas investasi nasional.
P2NAPAS menegaskan akan terus mencermati perkembangan kasus ini dan mendorong agar lembaga-lembaga terkait, termasuk kementerian teknis dan DPR RI, menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan setiap kebijakan strategis di sektor pertambangan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan nasional.
( AN)
