P2NAPAS Soroti Dugaan Rekayasa dan Mark Up Dana Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Bengkulu Selatan

BENGKULU – PresisiMedia.com. Dugaan rekayasa dan mark up anggaran kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kali ini, sorotan tajam datang dari LSM P2NAPAS terkait pengelolaan dana pemeliharaan rutin jalan dan tebas bayang Tahun Anggaran 2025 yang diduga sarat penyimpangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas PUPR Bengkulu Selatan menganggarkan dana sebesar Rp1,26 miliar, dengan rincian Rp1 miliar untuk kegiatan tebas bayang dan Rp260 juta untuk pemeliharaan jalan yang dibagi dalam beberapa paket pekerjaan.

Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam paket tersebut antara lain Jalan Kartini, jalan depan Kantor PM, Pemadam Kebakaran dan GOR, Jalan Lubuk Sirih, hingga jalan menuju perkebunan yang disebut-sebut milik Kepala Dinas PUPR sendiri.

Sementara kegiatan tebas bayang dilakukan di Jalan Padang Panjang arah pantai, Pino Raya, Simpang Semen Kedurang, dan beberapa titik lain yang belum terpublikasi secara terbuka.

Namun, pelaksanaan di lapangan diduga jauh dari nilai anggaran yang tercantum. Salah satu paket pekerjaan dengan pagu Rp25 juta disebut hanya direalisasikan sekitar Rp5 juta.

Ironisnya, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh tenaga honorer internal Dinas PUPR, bukan oleh pihak ketiga sebagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, hasil tambal sulam jalan terlihat tidak memenuhi standar teknis. Kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang berlaku, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan akuntabilitas.

Kami menduga adanya mark up, manipulasi anggaran, serta rekayasa rekanan dalam pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan tebas bayang di Dinas PUPR Bengkulu Selatan TA 2025,” ungkap sumber yang siap mempertanggungjawabkan keterangannya kepada aparat penegak hukum.

Ketua Umum LSM P2NAPAS Indonesia, Ahmad Husein Batu Bara, menyatakan praktik semacam ini kerap menjadi pola klasik dalam proyek infrastruktur daerah.

Rekayasa proyek dan manipulasi anggaran tidak boleh dibiarkan. Ini merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum harus turun tangan agar ada efek jera,” tegasnya.

P2NAPAS, lanjut Ahmad Husein, telah menginstruksikan DPW P2NAPAS Provinsi Bengkulu untuk mengumpulkan data dan bukti pendukung sebagai bahan pelaporan resmi.

Sebagai perbandingan, kasus serupa di Kabupaten Lebong, Bengkulu, terkait pemeliharaan jalan TA 2023 telah masuk tahap persidangan.

Di Sumatera Utara, Kepala Dinas PUPR setempat bahkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Bengkulu Selatan masih terus dilakukan, namun belum mendapat tanggapan resmi.

(Iklandiyanto, Amd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *