P2NAPAS: MKD Harus Direformasi, Sanksi Nonaktif Tidak Cukup Menguatkan Etik Parlemen

Jakarta-, Presesimedia.com Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) menyoroti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach selama 3 bulan, Eko Hendro Purnomo selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni selama 6 bulan. Sanksi ini dijatuhkan setelah proses sidang MKD terkait dugaan pelanggaran etik dalam insiden kericuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

P2NAPAS menilai, keputusan sanksi ini belum sepenuhnya menjadi garansi bahwa penegakan etik di DPR akan efektif dan berkelanjutan. Mekanisme etik yang masih bergantung pada keputusan partai politik membuat pelaksanaan sanksi MKD hanya menjadi seremonial dan tidak memberikan efek perbaikan sistemik dalam governance parlemen.

Ketua Umum P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara menyatakan:

“Kita ingin penegakan etik DPR bukan hanya berhenti pada isu pelanggaran personal. Ini soal fondasi kelembagaan etik yang belum memiliki daya eksekusi mandiri. Keputusan MKD tidak boleh hanya menjadi penguat keputusan politik parpol. MKD harus menjadi lembaga etik yang benar-benar independen dan memiliki otoritas final yang enforceable atas pelanggaran etik anggota DPR.”

Menurut P2NAPAS, langkah reformasi MKD menjadi kebutuhan mendesak agar DPR tidak terjebak dalam pola berulang: gaduh — nonaktif — mereda — aktif kembali, tanpa memperbaiki sistem kelembagaan yang membolehkan itu terjadi.

P2NAPAS mendorong DPR RI menata ulang mekanisme etik secara total, mulai dari sinkronisasi kewenangan MKD – Parpol, SOP proses penindakan, hingga regulasi enforcement etik yang mampu berdiri tanpa intervensi kekuasaan politik internal.

“Reformasi etik DPR bukan soal semangat membela wibawa parlemen, tetapi soal menjaga sustainabilitas demokrasi dan membangun trust publik melalui integritas kelembagaan yang terukur dan terverifikasi,” tambah Ahmad Husein Batu Bara.

(ISMAIL HASAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *