P2NAPAS Kritik Keras Inspektorat Mandailing Natal: Belanja Jasa Audit Rp 1,5 Miliar Bermasalah

Uncategorized59 Dilihat

Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara

Mandailing Natal – Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal setelah menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pada Belanja Jasa Audit Tahun Anggaran berjalan yang mencapai angka fantastis Rp 1.518.825.000,00.

 

Dalam surat konfirmasi resmi bernomor 017/P2NAPAS/VIII/2025, P2NAPAS mempertanyakan dasar hukum, mekanisme, serta pertanggungjawaban Inspektorat atas penggunaan anggaran yang dinilai jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

“Belanja jasa audit adalah instrumen vital untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai aturan. Tetapi ketika justru pos ini sendiri terindikasi bermasalah, publik patut curiga ada apa sebenarnya di tubuh Inspektorat,” tegas Ahmad Husein Batu Bara, Ketua Umum P2NAPAS.

 

Sorotan Keras: Uang Rakyat yang Dipermainkan

 

P2NAPAS menilai, ketidaksesuaian pengelolaan dana miliaran rupiah tersebut bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi adanya pola pembiaran dan lemahnya tata kelola keuangan daerah. Alih-alih menjadi “anjing penjaga” (watchdog) atas pengelolaan APBD, Inspektorat justru terjebak dalam pusaran praktik yang mencederai kepercayaan publik.

 

“Jika lembaga pengawas internal saja tidak mampu menjaga integritas penggunaan anggaran, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa pengelolaan keuangan daerah Mandailing Natal bersih?” tambah Ahmad Husein.

 

Empat Pertanyaan Kunci

 

Dalam surat konfirmasi, P2NAPAS mendesak Inspektorat memberikan jawaban tertulis terkait:

1. Dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan belanja jasa audit sebesar Rp 1,5 miliar.

 

2. Pertanggungjawaban Inspektorat atas realisasi belanja yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

 

3. Langkah korektif yang sudah atau akan dilakukan untuk memperbaiki ketidaksesuaian.

 

4. Upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang di tahun anggaran berikutnya.

 

Ultimatum P2NAPAS

 

P2NAPAS memberi batas waktu 14 hari kerja bagi Inspektorat untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada jawaban, LSM ini memastikan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum terkait.

 

“Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan sosial. Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Jika Inspektorat tidak mampu menjawab, maka biarlah aparat penegak hukum yang turun tangan,” tutup Ahmad Husein dengan nada tegas.

Redaksi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *