Jakarta, Presisimedia.com – Peristiwa keluarga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang menyebabkan seorang anak berusia tujuh tahun menjadi penyintas sekaligus saksi peristiwa traumatis, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas sistem perlindungan anak di Indonesia.
LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) secara resmi menyampaikan surat konfirmasi keras dan desakan evaluasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menekankan bahwa negara belum menjalankan fungsi pencegahan dan deteksi dini secara optimal.
“Negara selalu hadir setelah kejadian. Yang lebih penting adalah memastikan sistem perlindungan anak berjalan efektif sebelum tragedi terjadi,” ujar Ahmad Husein.
P2NAPAS menyoroti bahwa berbagai instrumen perlindungan anak yang dimiliki negara, seperti PUSPAGA, UPTD PPA, dan perangkat daerah terkait, tampaknya belum mampu mendeteksi risiko sejak awal.
Melalui surat bernomor 01/P2NAPAS/KONF-KERAS/II/2026, P2NAPAS meminta klarifikasi tertulis dari Menteri PPPA terkait beberapa hal krusial:
Fungsi pencegahan dan deteksi dini;, Mekanisme pengawasan Kemen PPPA terhadap pemerintah daerah;, Audit kebijakan dan layanan pascakejadian; dan Bentuk pertanggungjawaban pemerintah pusat atas kelalaian sistemik; Serta Jaminan pemulihan jangka panjang bagi anak penyintas.
P2NAPAS menegaskan bahwa perlindungan anak adalah mandat konstitusional, sesuai Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945 serta sejumlah undang-undang terkait.
Surat konfirmasi juga ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi III, VIII, dan X DPR RI, serta Ombudsman RI.
“Keselamatan anak tidak boleh bergantung pada viralitas kasus. Negara harus hadir sebelum tragedi terjadi,” pungkas Ahmad Husein.
(Tim Redaksi.(
Tag: #KasusKebumen #PerlindunganAnak #P2NAPAS #KemenPPPA
