OTT KPK terhadap dua kepala daerah dalam satu hari mendapat sorotan, P2NAPAS yang menilai perlunya pembenahan sistem pengawasan pemerintahan daerah.
Jakarta – Presesimedia.com. Operasi tangkap tangan (OTT KPK) yang menjerat dua kepala daerah, Senin (19/1) dalam satu hari dinilai sebagai peringatan serius bagi integritas pemerintahan, LSM P2NAPAS menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan bahaya sistemik dalam tata kelola daerah yang belum dibenahi secara mendasar.
OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati dalam waktu hampir bersamaan kembali memunculkan kekhawatiran publik atas praktik transaksional dalam pengelolaan proyek dan anggaran daerah. Peristiwa ini menegaskan bahwa risiko penyalahgunaan kewenangan di level kepala daerah masih tinggi, meski berbagai regulasi dan mekanisme pengawasan telah diterapkan.
Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, menilai OTT KPK tersebut tidak bisa dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Menurutnya, berulangnya OTT kepala daerah mencerminkan persoalan yang lebih dalam pada sistem pengawasan dan integritas kepemimpinan.
“Ketika kepala daerah kembali terjerat OTT, yang paling terdampak bukan hanya proses hukum, tetapi kepercayaan publik terhadap negara. Ini sinyal bahwa sistem belum bekerja efektif mencegah penyimpangan,” ujar Ahmad Husein Batu Bara.
Ia menegaskan bahwa penindakan hukum oleh KPK patut diapresiasi, namun tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban. Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem perencanaan proyek, pengelolaan anggaran, termasuk dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), OTT berpotensi terus berulang di daerah lain.
“Penindakan penting, tetapi pencegahan jauh lebih menentukan. Jika pengawasan internal dibiarkan lemah dan integritas hanya menjadi slogan, maka jabatan publik akan terus rentan disalahgunakan,” lanjutnya.
Menurut P2NAPAS, persoalan korupsi di daerah tidak lagi semata menyangkut individu, melainkan berkaitan dengan desain tata kelola pemerintahan daerah yang membuka celah konflik kepentingan, minim transparansi, dan kurangnya kontrol efektif dari aparat pengawas internal maupun lembaga politik.
LSM P2NAPAS menegaskan bahwa OTT KPK yang menjerat dua kepala daerah harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pemerintahan daerah. Tanpa keberanian melakukan reformasi pengawasan dan memperkuat integritas kepemimpinan, praktik korupsi hanya akan berganti pelaku dan pola, sementara kerugian kepercayaan publik terus berulang.
“Negara tidak boleh kalah oleh persoalan sistemik. Jika akar masalah tidak dibenahi, maka OTT hanya akan menjadi siklus, bukan solusi,” tegas P2NAPAS dalam pernyataan resminya.
Redaksi.
