Operasi Satgas PKH Tindak Tegas Tambang Ilegal, Belasan Alat Berat dan Pemilik Diamankan

Presesimedia.com, 22 November 2025 –Pemerintah kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tambang ilegal melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) “Halilintar”, dengan menindak lokasi-lokasi tambang tanpa izin di Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Operasi ini mengungkap kerusakan hutan seluas 315,48 hektare dan potensi kerugian negara sebesar Rp 12,9 triliun.

Penertiban dan Penangkapan Alat Berat

Tim Satgas, dipimpin oleh Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, berhasil mengamankan:

12 unit ekskavator

2 unit bulldozer

Genset listrik dan peralatan tambang lainnya

Tak hanya alat berat, beberapa pemilik atau pihak yang terkait dengan aktivitas penambangan ilegal turut diamankan untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Kerugian Negara & Dampak Lingkungan

Menurut Mayjen Sikumbang, penambangan ilegal di wilayah hutan lindung dan hutan produksi tetap ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sangat besar. Selain itu, degradasi ekosistem hutan dapat memicu erosi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Landasan Hukum

Operasi ini berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang memberi kewenangan Satgas PKH untuk menertibkan lahan hutan ilegal dan memperbaiki tata kelola kehutanan. Sejauh 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 5.209,29 hektare lahan dari 39 entitas yang beroperasi tanpa izin sah.

Komitmen Zero Tolerance dari Pemerintah Pusat

Pernyataan Satgas PKH sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menyampaikan dalam pidato kenegaraan bahwa ada 1.063 tambang ilegal di seluruh Indonesia dengan potensi kerugian negara minimal Rp 300 triliun.

Prabowo menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penindakan: seluruh aktor, termasuk pejabat tinggi atau pihak berpengaruh, dapat menjadi target penegakan hukum.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah mendapat instruksi langsung untuk memperkuat usaha penertiban tambang ilegal.

Tanggapan LSM P2NAPAS

Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, memberikan apresiasi atas operasi tegas Satgas PKH dan arah kebijakan Presiden. Namun, ia mengingatkan bahwa penertiban belum boleh berhenti:

> “Satgas tidak boleh berpuas diri, karena kami meyakini masih ada ribuan titik tambang ilegal lain yang harus ditertibkan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Tidak cukup hanya menarget alat dan lokasi — aktor modal dan intelektual di balik tambang ilegal harus diusut tuntas.”

Ia juga menyerukan agar pemerintah melibatkan masyarakat dan LSM dalam pengawasan kawasan hutan agar daya cegah terhadap praktik ilegal tambang semakin kuat.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *