
BENGKULU – Persesimedia.com Pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur sumber daya air yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra VII di Provinsi Bengkulu kini mendapat perhatian serius dari publik. Sorotan ini muncul setelah pemerhati pembangunan dan LSM menemukan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan di beberapa lokasi proyek, yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan dokumen perencanaan dan kontrak.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan lapangan yang dilakukan secara berkala oleh LSM P2NAPAS INDONESIA, yang kemudian dituangkan dalam surat resmi bernomor 03/P2NAPAS-BKL/XII/2025 dan telah disampaikan kepada Balai Sumatra VII.
Beberapa proyek yang menjadi perhatian publik antara lain:
Pembangunan pengaman pantai kritis di Kabupaten Kaur senilai Rp41.695.020.306,00, mencakup Pantai Sekunyit dan Pantai Pasar Lama, dilaksanakan oleh PT Dua Satu Konstruksi Bengkulu.
Rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Bengkulu Selatan senilai Rp9.167.444.900,00, oleh CV Cugung Artha Mas.
Peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma senilai Rp8.999.720.700,00, dikerjakan CV Prima Andalan Servis.
Rehabilitasi Bendungan Air Alas di Kabupaten Seluma dengan nilai Rp20.612.323.500,00, oleh Bangun Konstruksi Persada Provinsi Bengkulu.
Total nilai proyek yang disorot tersebut mencapai lebih dari Rp80 miliar, sehingga dinilai wajar apabila publik menuntut tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Namun demikian, jawaban tertulis dari pihak Balai Sumatra VII atas surat klarifikasi DPP LSM P2NAPAS dinilai belum memberikan penjelasan teknis secara rinci atas poin-poin yang dipertanyakan. Jawaban yang disampaikan dianggap masih bersifat umum dan normatif.
Selain itu, hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Sumatra VII, SUPAWI, S.T., belum memberikan keterangan langsung kepada awak media terkait temuan di lapangan tersebut. Kondisi ini memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat, meskipun asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Ketua DPW LSM P2NAPAS INDONESIA Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa langkah klarifikasi dilakukan semata-mata sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.
“Kami bekerja berdasarkan data dan temuan lapangan. Harapan kami sederhana, adanya penjelasan terbuka dan teknis agar tidak muncul spekulasi di tengah publik. Jika ke depan diperlukan, seluruh data akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Tanto.
LSM P2NAPAS menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari APBN sejatinya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas dan harus dilaksanakan sesuai juklak, juknis, serta ketentuan kontrak. Pengawasan publik dinilai penting agar manfaat proyek dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan.
Melalui pemberitaan ini, Balai Sumatra VII dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan ruang klarifikasi yang terbuka, guna memastikan kepercayaan publik tetap terjaga serta pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
(Iklandiyato)
